Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Revisi sejak 17 Juli 2011 23.27 oleh Cenya95 (bicara | kontrib) (Struktur organisasi: permenhan nomor 16 tahun 2010 ttg organisasi dan tata kerja kemhan, diundangkan pd tgl 27 september 2010)

Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan biasa disingkat Pusrehab Kemhan adalah unsur pelaksana tugas tertentu di bawah Kementerian Pertahanan. Pusrehab Kemhan memiliki tugas melaksanakan pelayanan rehabilitasi medik , vokasional dan sosial bagi personil pertahanan. Adapun fungsi Pusrehab Kemhan adalah[1] :

  1. Penyiapan rumusan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang rehabilitasi dan pembinaan lanjut penyandang cacat personil pertahanan;
  2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang rehabilitasi dan pembinaan lanjut penyandang cacat personil pertahanan;
  3. Pemberian pelayanan teknis di bidang rehabilitasi dan pembinaan lanjut penyandang cacat personil pertahanan;
  4. Koordinasi penyelenggaraan pembinaan lanjut dan rehabilitasi cacat;
  5. Pembinaan dan latihan kerja, rehabilitasi medik dan sosial serta olahraga penyandang cacat personil pertahanan;
  6. Perencanaan program dan anggaran ketatausahaan dan rumahtangga.

Struktur Organisasi

Pusrehab Kemhan terdiri dari[2]:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Rehabilitasi Vokasional;
  3. Bidang Rehabilitasi Medik;
  4. Bidang Rehabilitasi Sosial
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Referensi

Pranala luar