Inspektorat Umum Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Revisi sejak 18 Juli 2011 00.34 oleh Cenya95 (bicara | kontrib) (ketikan)

Inspektorat Umum disebut Itum adalah unsur pelaksana Itjen di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Inspektur disingkat Irum, dan bertanggung jawab kepada Irjen Kemhan. Irum mempunyai tugas melaksanakan audit yang meliputi pengawasan, pemeriksaan serta pengusutan di bidang pengawasan umum.

Inspektorat Umum Itjen Kemhan menyelenggarakan fungsi[1] :

  1. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan umum;
  2. pelaksanaan audit dan pengawasan di bidang kelembagaan, operasi, pendidikan, sumber daya manusia dan peraturan perudang-undangan serta hukum dan disiplin;
  3. pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat;
  4. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat;
  5. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan umum;
  6. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan
  7. pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.

Struktur organisasi

Struktur organisasi Itum Itjen Kemhan[2] terdiri dari:

  1. Kelompok Auditor[3]
  2. Subbag Tata Usaha


Referensi

  1. ^ Tugas Itum Itjen Kemhan
  2. ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
  3. ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Pranala luar