Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Law of the Sea) disingkat (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke 60 untuk menandatangani perjanjian [1] Untuk saat ini telah 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut

Nama panjang:
  • (United Nations Convention on the Law of the Sea)

    UNCLOS
Ditandatangani10 Desember 1982
LokasiMontego Bay, Jamaica
Efektif16 November 1994[1]
Syarat60 negara telah meratifikasi
Pihak160[2]
  Telah meratifikasi
  Telah ditandatangani akan tetapi belum diratifikasi
  Tidak menandatangani

Sedangkan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi dan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan dukungan untuk pertemuan negara pihak Konvensi, PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. Ada, bagaimanapun, peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi seperti Organisasi Maritim Internasional, Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional, dan Otorita Dasar laut Internasional (yang terakhir yang didirikan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa).


Referensi

  1. ^ a b "The United Nations Convention on the Law of the Sea (A historical perspective)". United Nations Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea. Diakses tanggal September 13, 2010. 
  2. ^ "Chronological lists of ratifications of ratifications of, accessions and successions to the Convention and the related Agreements". United Nations Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea. January 8, 2010. Diakses tanggal 2010-02-24. 

Templat:Link GA