Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia selaku Auditor Internal Pemerintah Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berkas:Logo baru BPKP.jpg

Sejarah

Sejarah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.

Dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal. Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.

DJPKN mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.

Dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau lembaga sudah barang tentu dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.

Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Pada masa reformasi ini BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan departemen/lembaga sebagai mitra kerja BPKP. MoU tersebut pada umumnya membantu mitra kerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai good governance.

Sesuai arahan Presiden RI tanggal 11 Desember 2006, BPKP melakukan reposisi dan revitalisasi fungsi yang kedua kalinya. Reposisi dan revitalisasi BPKP diikuti dengan penajaman visi, misi, dan strategi. Visi BPKP yang baru adalah "Auditor Intern Pemerintah yang Proaktif dan Terpercaya dalam Mentransformasikan Manajemen Pemerintahan Menuju Pemerintahan yang Baik dan Bersih".

Dengan visi ini, BPKP menegaskan akan tugas pokoknya pada pengembangan fungsi preventif. Hasil pengawasan preventif (pencegahan) dijadikan model sistem manajemen dalam rangka kegiatan yang bersifat pre-emptive. Apabila setelah hasil pengawasan preventif dianalisis terdapat indikasi perlunya audit yang mendalam, dilakukan pengawasan represif non justisia. Pengawasan represif non justisia digunakan sebagai dasar untuk membangun sistem manajemen pemerintah yang lebih baik untuk mencegah moral hazard atau potensi penyimpangan (fraud). Tugas perbantuan kepada penyidik POLRI, Kejaksaan dan KPK, sebagai amanah untuk menuntaskan penanganan TPK guna memberikan efek deterrent represif justisia, sehingga juga sebagai fungsi pengawalan atas kerugian keuangan negara untuk dapat mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.

Visi, Misi dan Nilai-Nilai

Visi BPKP : Auditor Presiden yang responsif, interaktif, dan terpercaya untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang berkualitas.

Misi BPKP :

  1. Menyelenggarakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara yang mendukung tata kelola kepemerintahan yang baik dan bebas KKN.
  2. Membina penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  3. Mengembangkan kapasitas pengawasan intern pemerintah yang profesional dan kompeten.
  4. Menyelenggarakan sistem dukungan pengambilan keputusan yang andal bagi presiden/pemerintah.

Nilai-Nilai BPKP :

  1. Profesional
  2. Integritas
  3. Orientasi Pengguna
  4. Nurani dan Akal Sehat
  5. Independen
  6. Responsibel


Kepala

Kepala BPKP dari masa ke masa:

No. Nama Dari Sampai
1. Drs. Gandhi 1983 1993
2. Drs. Soedarjono 1994 1999
3. Drs. Arie Soelendro 2000 2006
4. Drs. Didi Widayadi, M.B.A. 2006 2009
5. Prof. Mardiasmo 2010

Struktur Organisasi

Berdasarkan Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, maka BPKP memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:

  1. Kepala;
  2. Sekretariat Utama;
  3. Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian;
  4. Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
  5. Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
  6. Deputi Akuntan Negara;
  7. Deputi Investigasi;
  8. Inspektorat;
  9. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan;
  10. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan;
  11. Pusat Informasi Pengawasan;
  12. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor

Di samping itu BPKP juga memiliki kantor perwakilan yang tersebar di 25 Provinsi di seluruh Indonesia yaitu :

1. Perwakilan BPKP Prov. Nangroe Aceh Darussalam 14. Perwakilan BPKP Prov. Jawa Timur
2. Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara 15. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Barat
3. Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Barat 16. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Timur
4. Perwakilan BPKP Prov. Riau 17. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Selatan
5. Perwakilan BPKP Prov. Jambi 18. Perwakilan BPKP Prov. Bali
6. Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Selatan 19. Perwakilan BPKP Prov. Nusa Tenggara Timur
7. Perwakilan BPKP Prov. Bengkulu 20. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Selatan
8. Perwakilan BPKP Prov. Lampung 21. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Tengah
9. Perwakilan BPKP Prov. DKI Jakarta 22. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Utara
10. Perwakilan BPKP Prov. Banten 23. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Tenggara
11. Perwakilan BPKP Prov. Jawa Barat 24. Perwakilan BPKP Prov. Maluku
12. Perwakilan BPKP Prov. Jawa Tengah 25. Perwakilan BPKP Prov. Papua
13. Perwakilan BPKP Prov. DI Yogyakarta

Serta memiliki 5 Kantor Penghubung

  1. Penghubung BPKP Prov. Kepulauan Riau - menginduk ke Perwakilan BPKP Prov. Riau
  2. Penghubung BPKP Prov. Kepulauam Bangka Belitung - menginduk ke Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Selatan
  3. Penghubung BPKP Prov. Kalimantan Tengah - menginduk ke Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Selatan
  4. Penghubung BPKP Prov. Nusa Tenggara Barat - menginduk ke Perwakilan BPKP Prov. Bali
  5. Penghubung BPKP Prov. Gorontalo| - menginduk ke Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Utara
  6. Penghubung BPKP Prov. Sulawesi Barat - menginduk ke Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Selatan
  7. Penghubung BPKP Prov. Maluku Utara - menginduk ke Perwakilan BPKP Prov. Maluku
  8. Penghubung BPKP Prov. Papua Barat - menginduk ke Perwakilan BPKP Prov. Papua

Kegiatan yang dilakukan

Berdasarkan :

  1. Keputusan Presiden RI No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005
  2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
  3. Instruksi Presiden No.4 Tahun 2011 tanggal 17 Februari 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

sebagai unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pengawasan maka BPKP memberikan layanan kepada instansi pemerintah baik Kementerian/LPNK maupun Pemerintah Daerah, Cakupan kegiatan yang dilakukan oleh BPKP adalah :

  1. Pembinaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada instansi pemerintah baik Kementerian/LPNK maupun Pemerintah Daerah serta lembaga lainnya
  2. Audit atas berbagai kegiatan unit kerja di lingkungan Departemen/LPND maupun Pemerintah Daerah
  3. Policy Evaluation
  4. Fraud Control Plan
  5. Optimalisasi penerimaan negara
  6. Asistensi penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah
  7. Asistensi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  8. Asistensi penerapan Good Corporate Governance
  9. Risk Management Based Audit
  10. Audit Investigatif atas kasus berindikasi korupsi
  11. Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor dari Inspektorat Daerah maupun Inspektorat Jenderal
  12. Review Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Lihat pula

Pranala luar