Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Badan SAR Nasional (disingkat Basarnas) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR).

Logo Basarnas

Tugas

Basarnas mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional. Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi 2 hal pokok yaitu pencarian (search) dan pertolongan (rescue). Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO.

Sejarah

Sejarah Basarnas dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI), dengan tugas pokok menangani musibah kecelakaan dan pelayaran. BASARI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden dan sebagai pelaksanan di lapangan diserahkan kepada PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) yang diketuai oleh seorang pejabat dari Departemen Perhubungan.

Pada tahun 1980 berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80, tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, PUSARNAS menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS). Perubahan struktur organisasi BASARNAS mengalami perbaikan pada tahun 1998 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 80 tahun 1998, tentang Organisasi dan Tata Kerja BASARNAS dan KM. Nomor 81 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Pada tahun 2001, struktur organisasi BASARNAS diadakan perubahan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM. Nomor 24 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Search and Rescue (SAR).

Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat mengenai pelayanan jasa SAR dan adanya perubahan situasi dan kondisi Indonesia serta untuk terus mengikuti perkembangan IPTEK, maka organisasi SAR di Indonesia terus mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Organisasi SAR di Indonesia saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Dalam rangka terus meningkatkan pelayanan SAR kepada masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur bahwa Pelaksanaan SAR (yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya) dikoordinasikan oleh Basarnas yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tsb, Basarnas saat ini sedang berusaha mengembangkan organisasinya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagai upaya menyelenggarakan pelaksanaan SAR yang efektif, efisien, cepat, handal, dan aman.

Terakhir, berdasarkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2007, BASARNAS ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Struktur Organisasi

Basarnas dipimpin oleh Kepala Badan SAR Nasional yang membawahi 2 (dua)deputi yaitu Deputi Bidang Operasi dan Bidang Potensi serta Sekretariat Utama. Deputi Bidang Operasi bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasi SAR sedangkan Deputi Bidang Potensi bertanggung jawab dalam pembinaan potensi SAR baik Sumber Daya Manusia maupun fasilitas SAR. Deputi Bidang Operasi terdiri dari : Direktorat Operasi dan Direktorat Komunikasi. Deputi Bidang Potensi terdiri dari : Direktorat Sarana dan Prasarana serta Direktorat Pendidikan dan Pelatihan serta Pemasyarakatan SAR.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Basarnas mempunyai Unit Pelaksanan Teknis (UPT) di daerah yang disebut Kantor SAR. Saat ini terdapat 24 Kantor SAR yang terdiri dari 6 Kantor SAR tipe A dan 18 Kantor SAR tipe B. Kantor SAR mempunyai wilayah tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan operasi SAR di wilayahnya.

Kantor SAR Tipe A adalah :

  • Kantor SAR Medan
  • Kantor SAR Jakarta
  • Kantor SAR Surabaya
  • Kantor SAR Denpasar
  • Kantor SAR Makassar
  • Kantor SAR Biak

Kantor SAR Tipe B adalah :

  • Kantor SAR Banda Aceh
  • Kantor SAR Pekanbaru
  • Kantor SAR Tanjung Pinang
  • Kantor SAR Palembang
  • Kantor SAR Padang
  • Kantor SAR Pontianak
  • Kantor SAR Banjarmasin
  • Kantor SAR Balikpapan
  • Kantor SAR Semarang
  • Kantor SAR Manado
  • Kantor SAR Kendari
  • Kantor SAR Kupang
  • Kantor SAR Mataram
  • Kantor SAR Ambon
  • Kantor SAR Jayapura
  • Kantor SAR Sorong
  • Kantor SAR Timika
  • Kantor SAR Merauke

Untuk mempercepat ke lokasi musibah yang tersebar dalam wilayah yang cukup luas maka Kantor SAR menempatkan Tim rescue di Pos SAR. Pos SAR ditempatkan di wilayah kantor SAR di dua tempat dengan prioritas daerah yang mempunyai tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana/musibah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no : KM 40 Tahun 2006, tentang Pos Search And Rescue (POS SAR) terdapat sebanyak 48 Pos SAR yaitu:

  • Sibolga
  • Tanjung Balah
  • Nias
  • Cirebon
  • Bandung
  • Jember
  • Tulungagung
  • Pelabuhan Gilimanuk
  • Pelabuhan Padangbai
  • Kab. Bone
  • Kab. Selayar
  • Palu
  • Kab. Nabire
  • Kab. Serui
  • Lhokseumawe
  • Meulaboh
  • Bengkulu
  • Lubuk Sikaping/ Jambi
  • Bengkalis
  • Jambi
  • P. Natuna Besar
  • Tanjung Balai Karimun
  • Bangka Belitung
  • Lampung
  • Yogyakarta
  • Cilacap
  • Wadu Mbolo
  • Kayanangan
  • Kab. Manggarai
  • Maumere
  • Sintete
  • Kendawangan
  • Kotabaru
  • Palangkaraya
  • Tarakan
  • Kutai Timur
  • Bau-Bau/ Buton
  • Kolaka
  • Gorontalo
  • Ternate
  • Namlea
  • Banda
  • Manokwari
  • Fakfak
  • Waimena
  • Sarmi
  • Agats
  • Kimam/ P. Dolak

Kepala

  • Marskal Madya Dono Indarto (1972-1985)
  • Marsda Hasari Hasanudin (1985-1992)
  • Laksma Harinto (1992-1998)
  • Alm. Laksda Setio Rahardjo, SIP (1998-2003)
  • Laksda Yayun Riyanto (2003-2006)
  • Laksma Bambang Karnoyudho (2006-2008)
  • Marsekal Madya TNI Ida Bagus Sanubari (2008 - 2010)
  • Marsekal Madya TNI Wardjoko (Okt 2010 - Des 2010)
  • Letnan Jenderal (Mar) TNI Nono Sampono (Des 2010 - Jul 2011)
  • Marsekal Madya TNI Daryatmo, S.IP (Jul 2011 - Sekarang)

Alamat Kantor

Kantor Pusat BASARNAS

  • Alamat  : Jl Angkasa B 15 Kav 2-3, Kemayoran, Jakarta Pusat
  • Telepon : +6221-65867510 / +6221-65867511
  • Fax  : +6221-65867512

Kantor SAR Jakarta

  • Alamat  : Bandara Soekarno Hatta, Gedung 628, Tangerang Banten
  • Telepon : +6221-5501512
  • Fax  : +6221-5501512

Kantor SAR Banda Aceh

  • Alamat  : Jl Sultan Maliki Saleh Lhong Raya, Banda Aceh
  • Telepon : +62651-33876 / +62651-7410234 / +62651-21324
  • Fax  : +62651-21327 / +62651-33876

Kantor SAR Medan

  • Alamat  : Jl Bunga Sedap Malam No.9
  • Telepon : +6261-4553111 / +6261-8225111 / +6261-4569040
  • Fax  : +6261-8225111

Kantor SAR Padang

  • Alamat  : Jl By Pass KM 25 Anak Air Batipuh, Padang
  • Telepon : +62751-484763 / +62751-484533 / +62751-484767
  • Fax  : +62751-484534 / +62751-484533 / +62751-484764

Kantor SAR Pekanbaru

  • Alamat  : Jl Bandara Sultan Syarif Qasim II P.Baru, Kep. Riau
  • Telepon : +62761-674821 / +62761-676758 / +62761-679991
  • Fax  : +62761-676758 / +62761-674818 / +62761-679991

Kantor SAR Palembang

  • Alamat  : Jl Akses Bandara S.Mahmud Badaruddin II Palembang
  • Telepon : +62711-355111
  • Fax  : +62711-418372 / +62711-417602 / +62711-357494

Pranala luar