Pembicaraan:Pegawai negeri

Revisi sejak 23 Agustus 2011 12.42 oleh Aa haq (bicara | kontrib)

Anggota parlemen di Indonesia PNS bukan? (Dari DPRD II -> DPRD I -> DPR). Meursault2004ngobrol 12:49, 11 April 2007 (UTC)

Seharusnya tidak Bung Mersault. Menjadi PNS di Indonesia kan harus melalui ujian negara, tidak hanya dengan dipilih rakyat. Lagipula, anggota legislatif tidak mempunyai NIP. Rinto Jiang 13:21, 11 April 2007 (UTC)

OK trims. Tapi mereka kan mendapat tunjangan/pensiun. Meursault2004ngobrol 13:27, 11 April 2007 (UTC)

Iya juga yah. Mungkin ini satu penyimpangan di Indonesia. Atau, tunjangan pensiun ini tidak termasuk ke dalam anggaran tunjangan untuk pegawai negeri. Rinto Jiang 13:36, 11 April 2007 (UTC)
Anggota DPR, bupati/walikota/gubernur, pimpinan lembaga negara (e.g. KPU/DPR/MPR/MA), bahkan presiden/wapres/menteri bukanlah jabatan negeri (baca: bukan PNS). Toh mendapat pensiun, dan bahkan mantan presiden masih mendapat "jatah" pengawalan. wic2020bicara 07:48, 12 April 2007 (UTC)

Bagaimana dengan pegawai negeri di negara lain? Buaknkah seharusnya cakupan halaman ini bisa lebih luas karena hanya berjudul "pegawai negeri"? aa_haq (bicara | Website | Wikiapbn) 12:39, 23 Agustus 2011 (UTC)

Oh, maaf, ternyata sudah ada bagiannya di paling bawah :) aa_haq (bicara | Website | Wikiapbn) 12:42, 23 Agustus 2011 (UTC)
Kembali ke halaman "Pegawai negeri".