Akademi

Jenjang Pendidikan di Indonesia
Revisi sejak 8 September 2011 06.06 oleh Ultima.ramza (bicara | kontrib) (membuat isi ber-referensi)

Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 16 ayat 2, akademi adalah salah satu bentuk pendidikan tinggi selain politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.[1] Sedangkan Undang-Undang terbaru yang saat ini digunakan, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 1, di bagian penjelasan menyebutkan bahwa "akademi menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu".[2]


Referensi

Lihat pula