Koto Tangah, Padang

kecamatan di Kota Padang, Sumatera Barat
Revisi sejak 11 September 2011 13.59 oleh Irfandenas (bicara | kontrib) (ganti layout referensi)

Koto Tangah adalah sebuah kecamatan di kota Padang, Sumatera Barat, Indonesia.

Koto Tangah
Peta lokasi Kecamatan Koto Tangah
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Barat
KotaPadang
Pemerintahan
 • CamatWemmy al-Fadhli SS
Populasi
 • Total161,638 (2.003) jiwa
Kode Kemendagri13.71.11 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1371110 Edit nilai pada Wikidata
Nagari/kelurahan13
Peta
PetaKoordinat: 0°49′14.08879″S 100°19′27.76901″E / 0.8205802194°S 100.3243802806°E / -0.8205802194; 100.3243802806

Secara administrasi pemerintahan Bandar Udara Tabing masuk ke dalam wilayah kecamatan ini.

Sebelumnya wilayah kecamatan ini masuk ke dalam wilayah kabupaten Padang Pariaman, namun berdasarkan PP nomor 17 tahun 1980, sejak 21 Maret 1980 menjadi wilayah administrasi kota Padang, dengan kota kecamatan terletak di Lubuk Buaya.[1]

Geografi

Kecamatan Koto Tangah berada dalam jarak 7 km dari pusat kota dan berbatasan langsung dengan kabupaten Padang Pariaman.

Utara Kabupaten Padang Pariaman
Selatan Kecamatan Padang Utara, Nanggalo, dan Kuranji
Barat Samudera Indonesia
Timur Kecamatan Pauh dan Kabupaten Solok
Berkas:StasiunTabing.jpg
Stasiun Tabing di kecamatan Koto Tangah

Keadaan wilayah pada kecamatan ini, dimana 87,67 % dari total luas wilayah kecamatan adalah jalan, sungai dan hutan negara, hutan rakyat dan padang rumput,[2] dan sisanya telah dimanfaatkan masyarakat seperti sawah, bangunan dan sebagainya.

No. Jenis Penggunaan Lahan Luas Lahan (Ha)
1 Jalan, sungai, lahan tandus 10.689
2 Hutan Negara 9.221
3 Sawah 1.288
4 Rumah, bangunan dan halaman sekitarnya 865
5 Lainnya (pekarangan yg ditanami/ pertanian) 402
6 Hutan Rakyat 200
7 Kolam/empang 192
8 Tegal/ Kebun 93
9 Padang rumput 72
10 Belum digunakan 23
Sumber:[2]

Potensi daerah

Kecamatan Koto Tangah merupakan pintu gerbang memasuki kota Padang dari arah Bandara Internasional Minangkabau, kecamatan ini memiliki beberapa tempat yang menjadi objek kawasan wisata diantaranya wisata pantai Pasir Jambak,[3] wisata bahari Pulau Sawo dan wisata alam Lubuk Minturun.

Rujukan

  1. ^ legislasi.mahkamahagung.go.id Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
  2. ^ a b www.padang.go.id Luas Lahan Menurut Jenis Penggunaannya
  3. ^ Backshall, Stephen, (2003), The Rough Guide to Indonesia, pp. 403, Rough Guides, ISBN 1-85828-991-2.


Tautan luar