Kompas TV
Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Kompas TV merupakan stasiun televisi swasta terestrial berjaringan di Indonesia.[1][2] Kompas TV dimiliki oleh Kompas Gramedia. Stasiun televisi ini hadir menggantikan stasiun televisi yang pernah dimiliki oleh Kompas Gramedia, yaitu TV7. Sejak seluruh saham TV7 dibeli oleh pihak Trans Corpora yang berdiri dibawah kepemimpinan Chairul Tanjung pada tahun 2006 dan nama TV7 diganti menjadi Trans7, maka Kompas Gramedia tidak lagi memiliki perusahaan televisi.
Kompas TV |
---|
Jaringan siaran
Kompas TV mulai mengudara secara luas pada tanggal 9 September 2011 melalui jaringan televisi lokal di daerah. Siaran stasiun televisi lokal tersebut terdiri dari 70% siaran yang direlai dari Kompas TV dan sisa 30%-nya merupakan siaran yang dikelola sendiri.[1][2] Stasiun televisi lokal yang termasuk ke dalam jaringan Kompas TV adalah:[3][4]
- Ktv (Tangerang)
- STV Bandung (Bandung)
- TV Borobudur (Semarang)
- ART TV (Purworejo)
- BCTV (Surabaya)
- MOSTV (Palembang)
- Khatulistiwa TV (Pontianak)
- Agropolitan TV/ATV (Malang - Batu)
- Dewata TV (Denpasar)
- Makassar TV (Makassar)
Kota-kota besar lain akan menyusul kemudian. Bahkan, sebagian besar kota sudah siap menyiarkan jaringan Kompas TV dengan membangun stasiun relai dan dalam tahap siaran percobaan, seperti di Yogyakarta, Purwokerto, Cirebon, dan kota-kota besar lain yang memiliki jaringan Kompas Gramedia atau disesuaikan dengan terbitnya koran Kompas di seluruh Indonesia.
Sejak tanggal 9 September 2011, Kompas TV juga dapat disaksikan di televisi berlangganan sebagai berikut:[5]
Kompas TV dapat juga disaksikan secara siaran gratis melalui parabola di Satelit Palapa D.[6]
Program acara
Program acara Kompas TV sebagian besar pernah ditayangkan di TV7, namun karena visi dan misi Kompas TV sebagai stasiun televisi mendidik, maka beberapa program yang kurang sesuai yang pernah ditayangkan di TV7 dihilangkan. Acara-acara tersebut antara lain:
News
Berita yang dikutip langsung maupun dilaporkan langsung melalui koresponden Kompas di seluruh Nusantara
- Kompas Update
- Kompas Pagi
- Kompas Siang
- Kompas Petang
- Kompas Malam
- Berkas Kompas
- Big Baz
- Mereka Kini
Talk Show
- Jalan Keluar
- Tanya Dokter
Adventure
Berisi mengenai liputan tentang petualangan
- Teroka
- Amazing Indonesia
- Explore Indonesia
- Hidden Paradise
- Weekend Yuk!
- Sentra Belanja
- Kampung Main
- Tarung
Knowledge/Science
Berisi tentang ilmu pengetahuan
- Science is Fun
- Bagaimana Sesuatu Bekerja
- Di Batas Waktu
- Ekspedisi Cincin Api
- H-1
- Ensiklopedia Anak Nusantara
- Belantara
- Exotic Living
- Jejak Nusantara
- Mitos
- BAB Yang Hilang
Entertainment
Berisi tentang hiburan, namun di Kompas TV tidak akan ditayangkan acara sinetron maupun komedi situasi,tapi mayoritas acara musik, reality show, dan variety show untuk keluarga.
- Jalan Sesama
- Klik!Arbain Rambey
- Stand Up Comedy Indonesia
- Fanatik
- Coffee Story
- Showcase
- Versus
Acara Lainnya
- Local Program
Presenter
Kontroversi
Kehadiran Kompas TV dipersoalkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui siaran pers tertanggal 7 September 2011. Dalam siaran pers tersebut, KPI menilai Kompas TV belum memiliki izin sebagai lembaga penyiaran sehingga belum dapat mengatasnamakan diri sebagai badan hukum lembaga penyiaran. KPI juga berpendapat bahwa praktek sistem siaran berjaringan hanya dapat dilakukan pada sesama lembaga penyiaran yang telah memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap, sementara Kompas TV bersiaran melalui sejumlah stasiun televisi lokal yang sebagian besar hanya memiliki IPP prinsip. Logo Kompas TV pada layar televisi di sejumlah stasiun televisi lokal juga dinilai menyembunyikan/mengaburkan/memperkecil identitas atau logo stasiun televisi lokal tersebut, tidak sesuai dengan eksistensi dari stasiun televisi lokal tersebut yang telah cukup lama menempuh proses perizinan dengan semangat lokal yang perlu didorong.[7][8] Kompas TV menanggapi siaran pers KPI tersebut dengan menegaskan bahwa Kompas TV hanya merupakan penyedia konten, sehingga yang memerlukan izin siaran adalah stasiun-stasiun televisi lokal yang menjadi mitra siaran berjaringan di daerah.[9].
Referensi
- ^ a b Tweet Kompas TV mengenai sistem berjaringan (1 dari 2)
- ^ a b Tweet Kompas TV mengenai sistem berjaringan (2 dari 2)
- ^ Tweet Kompas TV mengenai daftar saluran (1 dari 2)
- ^ Tweet Kompas TV mengenai daftar saluran (2 dari 2)
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamapaytv
- ^ Kompas TV Sewa "Bandwidth" Satelit Palapa Indosat
- ^ KPI: Kompas TV Tidak Punya Izin
- ^ [http://www.kpi.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=30139%3Alegal-opinion-komisi-penyiaran-indonesia-kpi-terhadap-kompas-tv-ktv-yang-bersiaran-pada-beberapa-stasiun-televisi-lokal-di-sejumlah-daerah&catid=14%3Adalam-negeri-umum&lang=id Legal Opinion Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Terhadap KOMPAS TV (KTV) yang Bersiaran Pada Beberapa Stasiun Televisi Lokal di Sejumlah Daerah]
- ^ Kompas TV: Kami Content Provider, Tidak Perlu Izin Siaran
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kompas TV
- Kompas TV di Facebook
- Kompas TV di Twitter