Hubungan industrial
Menurut Cut Zurnali (2011), Manajemen Hubungan Industrial adalah pengelolaan sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang disusun oleh manajemen perusahaan dengan mengacu pada peraturan perusahaan yang didasarkan pada undang-undang atau peraturan yang berlaku pada suatu negara.