Hubungan industrial
Menurut Cut Zurnali (2011), Manajemen Hubungan Industrial adalah pengelolaan sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang disusun oleh manajemen perusahaan dengan mengacu pada peraturan perusahaan yang didasarkan pada undang-undang atau peraturan yang berlaku pada suatu negara.
Pengertian Hubungan Industrial
Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
- Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
- Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
- Supplier atau perusahaan pemasok
- Konsumen atau para pengguna produk/jasa
- Perusahaan Pengguna
- Masyarakat sekitar
- Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
- Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
- Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
- Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-,asalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Prinsip-Prinsip Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan industrial, yaitu :
- Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
- Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
- Hubungan fungsional dan pembagian tugas
- Kekeluargaan
- Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
- Peningkatan produktivitas
- Peningkatan kesejahteraan bersama
Sarana Pendukung Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana pendukung Hubungan industrial, sebagai berikut :
- Serikat Pekerja/Buruh
- Organisasi Pengusaha
- Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
- Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
- Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial
Perundingan Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat PKB merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang pada gilirannya akan berujung kepada kinerja korporat dan kesejahteraan karyawan. Jadi, PKB memang penting bagi perusahaan manapun. Hubungan kerja senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal maupun informal, dan semakin intensif didalam masyarakat modern. Di dalam hubungan kerja memiliki potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Untuk mencegah timbulnya akibat yang lebih buruk, maka perlu adanya pengaturan di dalam hubungan kerja ini dalam bentuk PKB. Dalam prakteknya, persyaratan kerja diatur dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan.
Perjanjian kerja Bersama ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan Karyawan yang bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (Collective Labour Agreement) adalah merupakan perjanjian yang berisikan sekumpulan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang merupakan hasil perundingan antara Pengusaha, dalam hal ini diwakili oleh Managemen Perusahaan dan Karyawan yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat Karyawan, serta tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 UU No.13 tahun 2003 Point 21.PKB dibuat dengan melalui perundingan antara managemen dan serikat karyawan.
Kesemua itu untuk menjamin adanya kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja, sehingga dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha. Lebih dari itu, dengan partisipasi ini juga merupakan cara untuk bersama-sama memperkirakan dan menetapkan nasib perusahaan untuk masa depan.Masa berlakunya PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun. PKB juga merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk menjalankan hubungan industrial, dimana sarana yang lain adalah serikat karyawan, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut ketentuan, Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun. Sehingga dengan demikian proses pembuatan PKB tidak memakan waktu lama dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (dead lock) yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.
Perubahan Sikap dan Paradigma Manajemen Hubungan Industrial
Menurut Payaman dalam Cut Zurnali (2011), beberapa perubahan yang terjadi di dunia menuntut paradigma baru manajemen hubungan industrial serta perubahan sikap para pelaku hubungan industrial, yaitu pengusaha, buruh/pekerja dan aparatur pemerintah. Bberapa prinsip yang harus dikembangkan adalah:
- Pihak manajemen perusahaan dan pimpinan serikat pekerja harus bersama-sama membangun kemitraan dalam memajukan perusahaan agar dapat menciptakan kesejahteraan bagi pengusaha dan karyawan
- Pihak manajemen dan pimpinan serikat pekerja bersama-sama mempunyai komitmen membangun perusahaan agar kelangsungan perusahaan dan kesempatan kerja dapat dipertahankan dan kesejahteraan bersama dapat ditingkatkan
- Pihak manajemen dan pimpinan serikat pekerja bersama-sama meningkatkan kualitas pekerja bukan saja untuk meningkatkan profesionalitas kerja, tetapi juga agar mampu bersaing secara internasional
- Pihak manajemen dan pimpinan serikat pekerja bersama-sama membangun hubungan industrial yang harmonis dan menghindari pemaksaan sepihak dan pemogokan, agar tidak merugikan kedua belah pihak
- Setiap persoalan menyangkut perselisihan hubungan industrial diupayakan diselesaikan secara internal melalui musyawarah.
- Melakuan perubahan pada mekanisme kerja pada lembaga hubungan industrial, seperti Lembaga Bipartit, Tim Perunding, dan Lembaga Tripartit.
Referensi
- Abdul Khakim, 2009, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti Bandung
- Cut Zurnali, 2011, Manajemen Hubungan Industrial, Bahan Ajar Manajemen Hubungan Industrial, Universitas Budi Luhur Jakarta
- Payaman J. Simanjuntak, Manajemen Hubungan Industrial, Penerbit Jala Permata Aksara, Jakarta
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan
- http://id.shvoong.com/social-sciences/2005328-kosep-dasar-hubungan-industrial/#ixzz1YU9h5CQO
- Sumber-Sumber lain