Hukum sipil (sistem hukum)

artikel daftar Wikimedia

Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami oleh hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim.[1]

Dalam konsep, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik lokal,[2] serta kecenderungan doktrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivisme legislatif.

Catatan kaki

  1. ^ "Legal Terms", Armstrong Lawyers, diakses 11 Juni 2009: [1].
  2. ^ Charles Arnold Baker, The Companion to British History, s.v. "Civilian" (London: Routledge, 2001), 308.