Hukum sipil (sistem hukum)

artikel daftar Wikimedia

Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami oleh hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim.[1]

Sistem hukum dunia
  Hukum sipil
  Campuran (sipil dan umum)

Dalam konsep, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik lokal,[2] serta kecenderungan doktrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivisme hukum.

Secara material, hukum sipil beralih dari abstraksi, merumuskan asas-asas umum, dan membedakan hukum substantif dengan prosedural.[3] Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahuku dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang terbatas.

Catatan kaki

  1. ^ "Legal Terms", Armstrong Lawyers, diakses 11 Juni 2009: [1].
  2. ^ Charles Arnold Baker, The Companion to British History, s.v. "Civilian" (London: Routledge, 2001), 308.
  3. ^ Michel Fromont, Grands systèmes de droit étrangers, 4th edn. (Paris: Dalloz, 2001), 8.