Perhimpunan Advokat Indonesia

Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah satu-satunya organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Dalam perjalanannya sebagai organisasi profesi advokat yang tunggal sesuai dengan UU Advokat No.18/2003, PERADI telah banyak mengalami gangguan dan kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya. Wakil Ketua Umum PERADI, Indra Sahnun Lubis, telah menciderai PERADI dengan keluar dari PERADI dan menyatakan PERADI tidak sah serta membentuk organisasi profesi advokat tandingan, Konggres Advokat Indonesia.

Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Bp. Andi Mattalatta, menyatakan bahwa Pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai organisasi profesi advokat yang terbentuk berdasarkan UU Advokat.

Pengakuan pemerintah kepada PERADI membuat sekelompok kecil advokat yang tidak puas kepada PERADI mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, namun lagi-lagi Mahkamah Konstitusi, dalam keputusannya No. 014/PUU-IV/2006, yang dibacakan pada tanggal 30 November 2006, menguatkan eksistensi PERADI dengan menyatakan, "... organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia, red) sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004)”.

Walaupun Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, dan juga Mahkamah Konstitusi telah menguatkannya dengan menyatakan bahwa PERADI adalah "independent state organ", namun Calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena Mahkamah Agung Republik Indonesia menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Adanya 2 (dua) organisasi advokat yang masing-masing saling mengklaim sebagai organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat No.18/2003, Ketua Mahkamah Agung bersikap untuk tidak akan melakukan pengambilan sumpah advokat sebelum terpenuhinya Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang mensyaratkan bahwa organisasi advokat yang dimaksud UU Advokat itu hanya ada 1 (satu). Untuk itu Ketua Mahkamah Agung menerbitkan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 052 yang menolak pengambilan sumpah advokat dari kedua organisasi advokat yang secara de facto ada 2 (dua), yakni Konggres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).


Pendirian

Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:

  1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Adapun kedelapan oraganisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Berikutnya, pada tanggal 21 Desember 2004, KKAI telah mendeklarasikan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia yang disingkat dengan tulisan PERADI, sebagai organisasi advokat yang dimaksud di dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003.

Berdasarkan Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia No. 30 yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE., SH., MH. PERADI didirikan pada tanggal 21 Desember 2004 oleh seluruh advokat Indonesia yang tergabung dalam delapan organisasi advokat tersebut.

Pranala luar