Asuransi Umum Mega

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 7 Oktober 2011 22.41 oleh Renaldo maharditama (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '==Sejarah== '''PT Asuransi Umum Mega''' atau yang lebih dikenal dengan '''Asuransi Mega''' adalah sebuah asuransi yang berdiri sejak 2004. '''PT. Asuransi Umum Me...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sejarah

PT Asuransi Umum Mega atau yang lebih dikenal dengan Asuransi Mega adalah sebuah asuransi yang berdiri sejak 2004.

PT. Asuransi Umum Mega adalah sebuah Perusahaan Jasa Asuransi Umum yang sebelumnya bernama PT. Asuransi Republik.Para pemegang saham setuju untuk mengalihkan seluruh kepemilikan saham mereka kepada Para Group melalui PT. Mega Corpora (d/h. PT. Para Global Investindo) dan PT. Para Rekan Investama. Pengalihan tersebut telah diaktakan dengan akta Notaris Muhani Salim.S.H., No.11 tanggal 19 Pebruari 2004.

Kemudian pada tanggal 4 Juni 2004 melalui akta Notaris FX. Budi Santosa Isbandi, SH No. 9 berubah nama menjadi PT.Asuransi Umum Mega dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan surat keputusan No. C-17306 HT.01.01 TH.2004, tanggal 12 Juli 2004.

Pada tanggal 7 Mei 2007 PT. Asuransi Umum Mega resmi memiliki Cabang Usaha Dengan Prinsip Syariah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-095/KM.10/2007.

Manajemen

Komisaris

  • Komisaris Utama:Ali Gunawan
  • Komisaris:Chairal Tanjung. SE, MM
  • Komisaris:Warnedy. Ak, Msc
  • Komisaris Independen:Siti Agnes Ratnawati Samil

Direksi

  • Direktur:Ivan Nanulaitta
  • Direktur:Lukman Siregar, MH,MM,AAAIK,AIIS,QIP
  • Direktur:Fang Verawati Tandyo
  • Direktur:Julie Djohan

Dewan Pengawas Syariah

  • Ketua:K.H. Ma'ruf Amin
  • Anggota:Kanny Hidaya, SE

Produk dan Jasa

  • Asuransi Kebakaran
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengangkutan Laut, Udara dan Darat
  • Contractor All Risks (CAR)
  • Asuransi Kerusakan Mesin
  • Asuransi Elektronik
  • Asuransi Alat Berat
  • Surety Bond
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Surat Berharga/Uang
  • Asuransi Kesehatan Kumpulan
  • Liability

Pranala Luar