Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Badan Narkotika Nasional BNN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BNN |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 |
Situs web | |
http://www.bnn.go.id/ | |
Dasar hukum BNN sebagai LPNK adalah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Susunan organisasi
BNN sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (sejak 2010)
Susunan organisasi BNN terdiri atas:
- Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Pencegahan
- Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Deputi Bidang Pemberantasan
- Deputi Bidang Rehabilitasi
- Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama
- Inspektorat Utama
- Pusat
- Instansi vertikal
- BNN provinsi (BNNP)
- BNN kabupaten/kota (BNNK)
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi
- (Indonesia) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010
- (Indonesia) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007