Badan Narkotika Nasional

lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia
Revisi sejak 14 Oktober 2011 04.27 oleh Ultima.ramza (bicara | kontrib) (~kotak info)

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Badan Narkotika Nasional
BNN
Gambaran umum
SingkatanBNN
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
Situs web
http://www.bnn.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dasar hukum BNN sebagai LPNK adalah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Susunan organisasi

BNN sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (sejak 2010)

Susunan organisasi BNN terdiri atas:

  • Kepala
  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Pencegahan
  • Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Deputi Bidang Pemberantasan
  • Deputi Bidang Rehabilitasi
  • Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama
  • Inspektorat Utama
  • Pusat
  • Instansi vertikal
    • BNN provinsi (BNNP)
    • BNN kabupaten/kota (BNNK)

Pranala luar