Direktorat Jenderal Pajak

Pelaksana perpajakan di bawah Menteri Keuangan RI
Revisi sejak 14 Desember 2006 10.04 oleh Frans1108 (bicara | kontrib)

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas:
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190. DJP memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. DJP merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.