Direktorat Jenderal Pajak

Pelaksana perpajakan di bawah Menteri Keuangan RI
Revisi sejak 14 Desember 2006 10.44 oleh Frans1108 (bicara | kontrib)

Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah institusi setingkat eselon I (Direktorat Jenderal)
di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, yang mempunyai tugas:
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

  • a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan;
  • b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
  • c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan;
  • d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;
  • e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.




Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pajak

Visi:
Menjadi Model Pelayanan Masyarakat Yang Menyelenggarakan Sistem dan Manajemen Perpajakan Kelas Dunia,
Yang Dipercaya dan Dibanggakan Masyarakat.

Misi:

Fiskal
Menghimpun penerimaan Dalam Negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan
pemerintahan berdasarkan UU Perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi.
Ekonomi
Mendukung kebijaksanaan Pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa dengan kebijaksanaan
yang minimizing distortion.
Politik
Mendukung proses demokratisasi bangsa.
Kelembagaan
Senantiasa memperbaharui diri, selaras dengan aspirasi masyarakat dan teknokrasi perpajakan serta
administrasi perpajakan mutakhir.


Sejarah Direktorat Jenderal Pajak

Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari
beberapa unit organisasi yaitu :

Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-
undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;

Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan
guna pelunasan piutang pajak Negara;

Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan
pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan

Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter)
yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun
1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah
lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan
dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti
nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi
Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.

Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah
Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan
Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah)
seperti yang ada sekarang ini.



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190. DJP memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. DJP merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.


Sumber: Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak

[[Media:Media:Contoh.ogg]]