Satuan pengamanan
Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
Jenjang pelatihan satpam terdiri dari 3 tingkatan. Tingkat dasar (garda pratama), supervisi (garda madya) dan manajer keamanan. Setiap tingkatan berlangsung selama 4 minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang memiliki izin sebagai badan usaha jasa pengaman dan penyelamatan, diperkenankan untuk menyelenggarakan pelatihan satpam.
Materi pelatihan terdiri dari tugas, fungsi dan peranan satpam, sikap dan perilaku satpam, peraturan baris berbaris, peraturan pernghormatan militer, antisipasi bahaya/teror bom, antisipasi bahaya kebakaran, teknik dasar negosiasi, bahasa Inggris praktis, perundang-undangan, teknik tangkap dan geledah, pembinaan keamanan dan ketertiban swakarsa, turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli), tindakan pertama pada tempat kejadian perkara, penanggulangan penderita gawat darurat, pembuatan laporan kejadian dan berita acara, bela diri praktis, drill borgol dan drill tongkat.
Peranan
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai
- Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
- Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.
Perlengkapan
Kegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara. Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
- Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
- Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver
* kaliber 0.32 inch * kaliber 0.25 inch * kaliber 0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal 26 Februari 1999tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.