Badan Pertanahan Nasional

Lembaga non-kementerian di Indonesia

Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Badan Pertanahan Nasional
BPN
Gambaran umum
SingkatanBPN
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006
Situs web
http://www.bpn.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) , Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.

Untuk mengetahui perubahan tersebut dibawah ini adalah sejarah kelembagaan Badan Pertanahan Nasional :

Tahun 1960 – 1970 :

- Tahun 1960 – 1963

Pada awal berlakunya UUPA, semua bentuk peraturan tentang pertanahan termasuk Peraturan Pemerintah masih di keluarkan oleh Presiden dan Menteri Muda Kehakiman. kebijakan itu ditempuh oleh pemerintah karena pada saat itu Indonesia masih mengalami masa transisi.

- Tahun 1963

tahun ketiga sejak berlakunya uupa,dibentuklah sebuah departemen pertanian dan agraria yang dipimpin oleh sadjarwo, S.H. pada saat itu pertanian dan agraria masih dalam satu naungan menteri pertanian dan agraria.

- tahun 1965

pada tahun 1965 agraria dipisah dan dijadikan sebagai lembaga yang terpisah dari naungan menteri pertanian dan pada saat itu menteri agraria dipimpin oleh R.Hermanses. S.H

- tahun 1968

Pada tahun 1968 secara kelembagaan mengalami perubahan.pada saat itu dimasukan dalam bagian departemen dalam negeri dengan nama direktorat jenderal agraria. selama periode 1968 – 1990 tetap bertahan tanpa ada perubahan secara kelembagaan begitupula dengan peraturan yang diterbitkan.

Tahun 1990 – 2000

- tahun 1990

pada periode ini kembali mengalami perubahan.agraria dipisah dan dijadikan sebagai lembaga tersendiri dengan nama menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional yang kemudian dipimpin oleh Ir.Soni Harsono. pada saat itu terjadi perubahan yang signifikan karena merupakan awal terbentuknya badan pertanahan nasional.

- tahun 1998

Pada tahun ini masih menggunakan format yang sama dengan nama Menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional.perubahan yang terjadi hanya pada puncuk pimpinan saja yakni Ir.Soni Harsono diganti dengan Hasan Basri Durin.

Tahun 2000 – 2010

- tahun 2002 – 2005

tahun 2002 kemudian mengalami perubahan yang sangat penting.pada saat itu badan pertanahan nasional dijadikan sebagai lembaga Negara.kedudukannya sejajar dengan kementerian.pada awal terbentuknya BPN RI dipimpin oleh Prof.Lutfi I.Nasoetion, MSc.,Ph.D

- tahun 2005 – 2010

pada tahun 2005 sampai saat ini BPN RI yang dipimpin oleh Joyo Winoto, Ph.D. dalam kurun waktu lima tahun tidak terjadi perubahan kelembagaan sehingga tetap pada format yang sebelumnya.

Susunan organisasi

Badan Pertanahan terdiri dari:

  1. Kepala
  2. Sekretariat Utama
  3. Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan
  4. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
  5. Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan
  6. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat
  7. Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
  8. Inspektorat Utama

Kantor Pertanahan terdapat di setiap kabupaten/kota, dan merupakan instansi vertikal BPN di daerah.

Pranala luar