Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Badan Pertanahan Nasional
BPN
Gambaran umum
SingkatanBPN
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006
Kantor pusat
Jl. Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110
Situs web
http://www.bpn.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) , Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.

Untuk mengetahui perubahan tersebut dibawah ini adalah sejarah kelembagaan Badan Pertanahan Nasional :

1960 – 1970

1960

Pada awal berlakunya UUPA, semua bentuk peraturan tentang pertanahan termasuk Peraturan Pemerintah masih di keluarkan oleh Presiden dan Menteri Muda Kehakiman. kebijakan itu ditempuh oleh pemerintah karena pada saat itu Indonesia masih mengalami masa transisi.

1963

Tahun ketiga sejak berlakunya UUPA,dibentuklah sebuah departemen pertanian dan agraria yang dipimpin oleh sadjarwo, S.H. pada saat itu pertanian dan agraria masih dalam satu naungan menteri pertanian dan agraria.

1965

Pada tahun 1965 agraria dipisah dan dijadikan sebagai lembaga yang terpisah dari naungan menteri pertanian dan pada saat itu menteri agraria dipimpin oleh R.Hermanses. S.H

1968

Pada tahun 1968 secara kelembagaan mengalami perubahan.pada saat itu dimasukan dalam bagian departemen dalam negeri dengan nama direktorat jenderal agraria. selama periode 1968 – 1990 tetap bertahan tanpa ada perubahan secara kelembagaan begitupula dengan peraturan yang diterbitkan.

1990 – 2000

1990

pada periode ini kembali mengalami perubahan.agraria dipisah dan dijadikan sebagai lembaga tersendiri dengan nama menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional yang kemudian dipimpin oleh Ir.Soni Harsono. pada saat itu terjadi perubahan yang signifikan karena merupakan awal terbentuknya badan pertanahan nasional.

1998

Pada tahun ini masih menggunakan format yang sama dengan nama Menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional.perubahan yang terjadi hanya pada puncuk pimpinan saja yakni Ir.Soni Harsono diganti dengan Hasan Basri Durin.


2002 – 2005

tahun 2002 kemudian mengalami perubahan yang sangat penting.pada saat itu badan pertanahan nasional dijadikan sebagai lembaga Negara.kedudukannya sejajar dengan kementerian.pada awal terbentuknya BPN RI dipimpin oleh Prof.Lutfi I.Nasoetion, MSc.,Ph.D

2005 – 2010

pada tahun 2005 sampai saat ini BPN RI yang dipimpin oleh Joyo Winoto, Ph.D. dalam kurun waktu lima tahun tidak terjadi perubahan kelembagaan sehingga tetap pada format yang sebelumnya.

Tugas dan Fungsi [1]

Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.

Dalam melaksanakan tugas Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
  3. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
  4. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan;
  5. penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan;
  6. pelaksanaan pendaf taran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
  7. pengaturan dan penetapan hak -hak atas tanah;
  8. pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus;
  9. penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerjasama dengan Departemen Keuangan;
  10. pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;
  11. kerjasama dengan lembaga-lembaga lain;
  12. penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
  13. pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
  14. pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan;
  15. pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
  16. penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
  17. pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan;
  18. pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan;
  19. pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan;
  20. pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  21. fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11 Agenda Kebijakan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:

  1. Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional.
  2. Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
  3. Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship).
  4. Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban bencana alam dan daerah-daerah konflik.
  5. Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis.
  6. Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
  7. Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
  8. Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah skala besar.
  9. Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan Pertanahan yang telah ditetapkan.
  10. Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
  11. Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan.

Arti Lambang[2]

Makna Lambang BPN

4 Butir Padi

Melambangkan Kemakmuran dan Kesejahteraan

Memaknai atau melambangkan 4 tujuan penataan pertanahan yang telah dilakukan BPN RI yaitu:

  • Kemakmuran
  • Keadilan
  • Keberlanjutan, dan
  • Harmoni Sosial

Lingkaran

Melambangkan sumber kehidupan manusia

Melambangkan wadah atau area untuk berkarya bagi BPN RI yang berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada didalam bumi yang meliputi Tanah, Air dan Udara.

Sumbu

Melambangkan poros keseimbangan.

3 Garis Lintang dan 3 Garis Bujur

Memaknai atau melambangkan pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang mendasari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

11 Bidang Grafis Bumi

11 bidang bumi memaknai atau melambangkan 11 agenda yang akan dan telah dilakukan BPN RI

Warna Coklat melambangkan bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh.

Warna Kuning Emas melambangkan kehangatan, pencerahan, intelektual dan kemakmuran.

Warna Abu-abu melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan.

Susunan organisasi [1]

Badan Pertanahan terdiri dari:

  1. Kepala
  2. Sekretariat Utama
  3. Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan
  4. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
  5. Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan
  6. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat
  7. Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
  8. Inspektorat Utama

Kantor Pertanahan terdapat di setiap kabupaten/kota, dan merupakan instansi vertikal BPN di daerah.

Referensi

Pranala luar