Kursi roda adalah alat bantu yang digunakan oleh orang yang mengalami kesulitan berjalan menggunakan kaki, baik dikarenakan oleh penyakit, cedera, maupun cacat. Alat ini bisa digerakan dengan didorong oleh pihak lain, digerakan dengan menggunakan tangan, atau dengan menggunakan mesin otomatis. Pemakaian pertama kursi roda di Inggris tercatat pada tahun 1670-an.

Sebuah kursi roda di ruang teater.

Jenis kursi roda

Ada beberapa jenis kursi roda yang biasa digunakan yaitu:

Kursi roda manual

Adalah kursi roda digerakkan dengan tangan si penderita cacat, merupakan kursi roda yang biasa digunakan untuk semua kegiatan. Kursi roda manual dapat dioperasikan dengan bantuan orang lain maupun oleh penggunanya sendiri. Kursi roda seperti ini tidak dapat dioperasikan oleh penderita cacat yang mempunyai kecacatan ditangan juga. [1] yang ada di Indonesia ada yang buatan lokal dan ada kursi roda import. Umumnya penjual kursi roda menjual produk kursi roda import.

Kursi roda listrik

Merupakan kursi roda yang digerakkan dengan motor listrik biasanya digunakan untuk perjalanan jauh bagi penderita cacat atau bagi penderita cacat ganda sehingga tidak mampu untuk menjalankan sendiri kursi roda, untuk menjalankan kursi roda mereka cukup dengan menggunakan tuas seperti joystick untuk menjalankan maju, mengubah arah kursi roda belok kiri atau belok kanan dan untuk mengerem jalannya kursi roda.

Biasanya kursi roda listrik dilengkapi dengan alat untuk mengecas/mengisi ulang aki/baterainya yang dapat langsung dimasukkan dalam stop kontak dirumah/bangunan yang dikunjungi. Berikut ini contoh kursi roda elektrik yang dijual di Indonesia : kursi roda elektrik

Kursi roda untuk sport

 
Suatu kursi roda untuk balapan

Kursi roda manual untuk kegiatan olah raga, pada balapan kursi roda yang direncanakan untuk berjalan dengan cepat dibutuhkan upaya untuk meningkatkan kestabilan dengan menggunakan tambahan 1 roda didepan seperti trike (sepeda roda tiga). Merupakan perangkat yang umum ditemukan dalam pekan olah raga/olimpiade bagi penderita cacat.

Fasilitas bagi pengguna kursi roda

Beberapa fasititas umum wajib dilengkapi dengan aksesibilitas bagi pengguna kursi roda seperti:

  • Trotoar yang dilengkapi kelandaian pada setiap persilangan/persimpangan dengan jalan ataupun akses bangunan.
  • Kelandaian untuk masuk gedung,
  • Lift khusus di bangunan bertingkat yang dilengkapi dengan eskalator
  • Angkutan umum dengan lantai yang rendah (low floor)
  • Fasilitas parkir mobil yang khusus bagi penderita cacat.

Pranala luar