Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah sebuah direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan Daerah;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  • perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

  • penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
  • perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Struktur Organisasi

Menurut PMK nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, struktur organisasi di DJPK adalah sebagai berikut:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Bagian Perencanaan dan Organisasi
      • Subbagian Perencanaan
      • Subbagian Organisasi
      • Subbagian Tata Laksana
      • Subbagian Pelaporan
    • Bagian Kepegawaian
      • Subbagian Pengembangan Pegawai
      • Subbagian Mutasi Kepegawaian
      • Subbagian Umum Kepegawaian
    • Bagian Keuangan
      • Subbagian Penyusunan Anggaran
      • Subbagian Perbendaharaan
      • Subbagian Akuntansi dan Pelaporan
    • Bagian Umum
      • Subbagian Tata Usaha
      • Subbagian Protokol
      • Subbagian Rumah Tangga
      • Subbagian Perlengkapan
  • Direktorat Dana Perimbangan
    • Subdit Dana Bagi Hasil Pajak
      • Seksi Dana Bagi Hasil Pajak I
      • Seksi Dana Bagi Hasil Pajak II
      • Seksi Dana Bagi Hasil Pajak III
      • Subbagian Tata Usaha
    • Subdit Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
      • Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam I
      • Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam II
      • Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam III
      • Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam IV
    • Subdit Dana Alokasi Umum
      • Seksi Dana Alokasi Umum I
      • Seksi Dana Alokasi Umum II
      • Seksi Dana Alokasi Umum III
      • Seksi Dana Alokasi Umum IV
    • Subdit Dana Alokasi Khusus
      • Seksi Dana Alokasi Khusus I
      • Seksi Dana Alokasi Khusus II
      • Seksi Dana Alokasi Khusus III
      • Seksi Dana Alokasi Khusus IV
    • Subdit Pelaksanaan Transfer I
      • Seksi Pelaksanaan Transfer IA
      • Seksi Pelaksanaan Transfer IB
      • Seksi Pelaksanaan Transfer IC
    • Subdit Pelaksanaan Transfer II
      • Seksi Pelaksanaan Transfer IIA
      • Seksi Pelaksanaan Transfer IIB
      • Seksi Pelaksanaan Transfer IIC
  • Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    • Subdit PDRD I
    • Subdit PDRD II
    • Subdit PDRD III
    • Subdit PDRD IV
    • Subdit Sinkronisai dan Dukungan Teknis PDRD
  • Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
    • Subdit Pinjaman Daerah
    • Subdit Hibah Daerah
    • Subdit Pembiayaan Penataan Daerah
    • Subdit Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah
    • Subdit Penatausahaan Pembiayaan Daerah
  • Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah
    • Subdit Evauasi Dana Desentralisasi dan Perekonoman Daerah
    • Subdit Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
    • Subdit Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah
    • Subdit Data Keuangan Daerah
    • Subdit Informasi dan Dukungan Teknis

Sejarah

Dibentuk sesuai amanat Pasal 18A UUD 1945, Pasal 2d, 2e dan 2f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan hal yang penting dan strategis dalam rangka pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut mengingat peta pengelolaan keuangan mengikuti kewenangan yang telah diserahkan kepada daerah dimana jumlah dana yang disalurkan ke daerah melalui pos Belanja Untuk Daerah dalam APBN cenderung meningkat setiap tahunnya.

Sampai dengan saat ini, tidak ada unit kerja di lingkungan Pemerintah Pusat yang ditugaskan menangani secara khusus pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Departemen Keuangan merupakan pengabungan dari beberapa unit eselon II dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Dengan terbentuknya unit baru tersebut diharapkan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dapat lebih focus dan terarah sejalan dengan skenario (road map) yang telah dicanangkan.

Referensi dan pranala luar