Pertanian organik
Pertanian organik adalah sistem budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan kimia sintetis.[1] Beberapa tanaman Indonesia yang berpotensi untuk dikembangkan dengan teknik tersebut adalah padi, hortikultura sayuran dan buah (contohnya: brokoli, kubis merah, jeruk, dll.), tanaman perkebunan (kopi, teh, kelapa, dll.), dan rempah-rempah.[1] Pengolahan pertanian organik didasarkan pada prinsip kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan.[2] Yang dimaksud dengan prinsip kesehatan dalam pertanian organik adalah kegiatan pertanian harus memperhatikan kelestarian dan peningkatan kesehatan tanah, tanaman, hewan, bumi, dan manusia sebagai satu kesatuan karena semua komponen tersebut saling berhubungan dan tidak terpisahkan.[2] Pertanian organik juga harus didasarkan pada siklus dan sistem ekologi kehidupan.[2] Pertanian organik juga harus memperhatikan keadilan baik antarmanusia maupun dengan makhluk hidup lain di lingkungan.[2] Untuk mencapai pertanian organik yang baik perlu dilakukan pengelolaan yang berhati-hati dan bertanggungjawab melindungi kesehatan dan kesejahteraan manusia baik di masa kini maupun di masa depan.[2]
Referensi
- ^ a b Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Juli 2002). "Prospek Pertanian Organik di Indonesia". Diakses tanggal 23 Mei 2010.
- ^ a b c d e International Federation of Organic Agriculture Movements. "PRINSIP-PRINSIP PERTANIAN ORGANIK" (PDF). Diakses tanggal 23 Mei 2010.