Hukum sipil (sistem hukum)
Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim.[1]
Dalam konsep, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik lokal,[2] serta kecenderungan doktrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivisme hukum.
Secara material, hukum sipil bersifat abstrak. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara hukum substantif dengan prosedural ditekankan.[3] Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu (stare decisis) dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang terbatas.
Prinsip hukum sipil adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara.[4] Penjajahan menyebabkan penyebaran hukum sipil, yang akhirnya diterima di Amerika Latin serta sebagian Asia dan Afrika.[5]
Catatan kaki
- ^ "Legal Terms", Armstrong Lawyers, diakses 11 Juni 2009: [1].
- ^ Charles Arnold Baker, The Companion to British History, s.v. "Civilian" (London: Routledge, 2001), 308.
- ^ Michel Fromont, Grands systèmes de droit étrangers, 4th edn. (Paris: Dalloz, 2001), 8.
- ^ "CIA - The World Factbook," diakses pada 30 November 2010
- ^ "Civil law (Romano-Germanic)". Encyclopædia Britannica.