Kabupaten Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibukotanya adalah Penajam. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara disebelah Utara, sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar dan Kota Balikpapan, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasir dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat. Penajam merupakan kabupaten termuda di propinsi Kalimantan Timur yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Pasir.
Kabupaten Penajam Paser Utara | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Motto: "Gerbang Sepadu" | |
Peta | |
Koordinat: 1°17′30″S 116°30′50″E / 1.291709°S 116.513796°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kalimantan Timur |
Tanggal berdiri | 10 April 2002 |
Dasar hukum | UU RI Nomor 7 Tahun 2002 |
Ibu kota | Penajam |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | Drs. H. Yusran Aspar, M.Si |
Luas | |
• Total | 3,333,06 km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi) |
Populasi | |
• Total | 110,240 (2.002) |
• Kepadatan | 17/km2 (40/sq mi) |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+08:00 (WITA) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 0542 dan 0543 |
Kode Kemendagri | 64.09 |
DAU | Rp. 31,970 juta |
Situs web | http://www.penajam.go.id |
Sejarah
Bagian dari Kabupaten Pasir
Daerah Penajam Paser Utara secara formal awalnya masuk dalam wilayah Kabupaten Pasir, namun atas inisiatif dan prakarsa sejumlah masyarakat yang akhirnya mengkristal menjadi sebuah tim yang bernama Tim Sukses Wilayah Utara Menuju Kabupaten yang menginginkan agar masyarakat di empat wilayah kecamatan yang ada di wilayah ini dapat hidup lebih aman, makmur dan sejahtera lahir bathin, akhirnya tim ini mendesak pada Pemerintah pusat dan DPR-RI untuk menetapkan daerah ini menjadi sebuah kabupaten baru di Kaltim dan terpisah dari kabupaten induk.
Kabupaten termuda di Kaltim
Akhirnya setelah melalui perjuangan panjang yang dilakukan oleh masyarakat yang bercita–cita untuk dapat hidup lebih sejahtera dapat tercapai. Ini ditandai dengan terbentuknya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara Yuridis formal berdasarkan UU No. 7 tahun 2002 yang berisi tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2002 ini, maka empat kecamatan yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku telah resmi menjadi satu dalam wilayah kabupaten yakni, Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan Kabupaten ke-13 di Provinsi Kaltim dengan Penjabat Bupatinya, Drs H Yusran Msi yang mempunyai masa tugas mulai 10 Juli 2002 sampai 10 Juli 2003.
Benuo Taka
Benuo Taka yang artinya Daerah Kita atau Kampung Halaman Kita adalah kata semboyan pada lambang daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Semboyan ini mengadopsi dari bahasa Suku Paser yang bermakna bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan budaya namun tetap merupakan satu kesatuan ikatan kekeluargaan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk melalui UU No 7 Th 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur.[2]
Data wilayah
Kependudukan
Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan hasil sensus penduduk pada tahun 2002 mempunyai jumlah penduduk 110.240 jiwa dengan komposisi 57.859 jiwa (52,48%) adalah laki-laki dan 52.381 jiwa (47,52%). Kepadatan penduduk rata-rata 33,07% orang/km2 dengan tingkat penyebaran 50.709 jiwa berdomisili di perkotaan dan 59.531 jiwa berdomisili di pedesaan. Pada umumnya pekerjaan penduduk adalah petani, nelayan sedangkan sisanya terdiri atas Pegawai Negeri, pedagang dan lain-lain dengan rata-rata pendapatan perkapita Rp 4.765.007 pertahun ($ 475/tahun).
Potensi wilayah
Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki Sumber Daya Alam yang cukup banyak dan beragam, baik sumber daya hutan berikut hasil ikutannya, perkebunan, pertanian, perikanan, peternakan serta pertambangan. Potensi ekonomi tersebut merupakan peluang bagi penduduk untuk menambah pendapatan mereka dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.