Gelar akademik
Gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi
Gelar akademis didapatkan seseorang setelah menyelesaikan satu jenjang pendidikan akademis. Gelar kadangkala disebut dengan istilahnya dalam bahasa Belanda yaitu titel. Di Indonesia jenjang pendidikan di mana seseorang bisa mendapatkan gelar jika menyelesaikannya, dibagi menjadi tiga strata: S1, S2 dan S3.
Jika seseorang menyelesaikan S1 maka ia berhak menyandang gelar sarjana dalam ilmu yang telah dipelajarinya. Jika ia menyelesaikan S2 maka ia berhak menyandang gelar magister dan jika ia telah berhasil menyelesaikan S3 maka ia berhak menyandang gelar doktor
Gelar di Indonesia
S1
- Sebelum tahun 1989; doktorandus (Drs.) dan doktoranda (Dra.). Ir. Insinyur
- Sarjana Hukum
S2
S3
- Doktor
Gelar di Hindia-Belanda dan Belanda
- Drs. = Doctorandus
- Ir. = Insigneur
- Mr. = Meester in de Rechten
Gelar di negara-negara yang menganut sistem Anglo-Saxon
S1
S2
- Master in Arts
- Master in Science
- Master in Law, LLM
S3
- Master in Philosophy, MPhil (pra-S3)
- PhD, Doctor in Philosophy