Jackson Kumaat adalah seorang Sarjana Ekonomi yang mengambil jurusan Manajemen di Universitas Surakarta, telah menjadi profesional di beberapa perusahaan yang bergerak di bidang Minyak & Gas Bumi sejak 1995, salah satunya adalah kontraktor di pengolahan gas dan terminal produksi gas LNG terbesar di dunia, PT. Badak NGL di Bontang, Kalimantan Timur dan beberapa perusahaan migas internasional di Indonesia termasuk diantaranya VICO, UNOCAL, TOTAL dan PERTAMINA. Jackson Kumaat membuka perusahaannya sendiri di tahun 2004, hingga sekarang, dan telah mengelola bisnis yang bergerak di:

1. Bidang Energi a. Pengelolaan Gas di Pulau Jawa serta di Sulawesi Utara b. Pertambangan Barubara, sebagai konsesi batubara di Sanga-sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan di Sorong, Papua Barat, yang dilakukan dengan kerja sama strategis bersama perusahaan besar besar Internasional ; NOBLE GROUP

2. Bidang Mineral : Pemilik Konsesi Pertambangan Emas Di Sulawesi Utara meliputi 5 Konsesi mulai dari Minahasa hingga Bolaang Mangondouw dan melakukan kerja sama dengan perusahaan Internasional di Hongkong

3. Di Bidang Agricultural : Memiliki 100.000 Hektar Perkebunan Kacang Kedelai dan Crushing Plant Kedelai di Sulawesi Utara

Jackson Kumaat juga mengenyam pendidikan hukum di Universitas 17 Agustus Jakarta, dan sangat memahami tentang produk-produk hukum di Indonesia termasuk Company Law, Mining Law, Taxation Law, Labour Law, Banking Law, Operational Agreement Contract Administration and mine closure.

Mendirikan law firm yang bernama Nusantara Prime Law dan telah mempunyai multinasional clients and National Company Clients.

Jackson Kumaat juga aktif di bidang politik. Sebagai aktivis organisasi dan juga mempunyai pengalaman politik yang cukup. Membukukan sejarah dengan mendirikan partai dan menjadi ketua umum serta sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu di Indonesia. Mempunyai hubungan relasi yang sangat baik dengan pemerintah dan anggota dewan baik di tingkat nasional hingga provinsi serta kabupaten dan kota sehingga bisa memahami dengan jelas maksud dan tujuan pembuatan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, Kebijakan baik yang dikeluarkan Pemerintah maupun Parlemen Indonesia. Tercatat sebagai pengurus dan pemimpin organisasi usaha dari KADIN (Indonesia Chamber of Commerce & Industry), HIPMI (Indonesia Young Enterpreneur Association), KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia), organisasi NGO (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan yayasan yang bergerak di bidang sosial, budaya dan keagamaan.