Bentuk usaha tetap

Revisi sejak 4 Januari 2007 14.55 oleh Hidra (bicara | kontrib)

Bentuk Usaha Tetap (BUT) (bahasa Inggris: permanent establishment) adalah salah satu konsep perpajakan.

Menurut Undang-Undang Perpajakan Indonesia, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
  8. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  9. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  10. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  11. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  12. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.