Proyek
Proyek dalam bisnis dan ilmu pengetahuan biasanya didefinisikan sebagai sebuah usaha kolaboratif dan juga seringkali melibatkan penelitian atau desain, yang direncanakan untuk mencapai tujuan tertentu [1]. Proyek dapat juga didefinisikan sebagai usaha sementara,temporer, dan bukan permanen, yang memiliki sasaran khusus dengan waktu pelaksanaan yang tegas [2] Contoh proyek yang terkenal antara lain adalah Proyek Manhattan untuk pengembangan senjata nuklir pertama serta Program Apollo untuk mendaratkan manusia di bulan.
Ikthisar
Kata proyek berasal dari bahasa latin projectum dari kata kerja proicere yang artinya "untuk membuang sesuatu ke depan" . Kata awalnya berasal dari kata pro-, yang menunjukkan sesuatu yang mendahului tindakan dari bagian berikutnya dari suatu kata dalam suatu waktu (paralel dengan bahasa Yunani πρό ) dan kata iacere yang artinya "melemparkan". Sehingga kata "proyek" sebenarnya berarti "sesuatu yang datang sebelum apa pun yang terjadi". Dalam bahasa Indonesia, kata Proyek merupakan serapan dengan cara penerjemahan dari bahasa asing Project. Sehingga mungkin kosakata ini akhirnya masuk kedalamDaftar kosakata bahasa Indonesia yang sering salah dieja menjadi "projek".
Pengunaan Spesifik
Sekolah dan Perguruan Tinggi
Pada sekolah, Perguruan Tinggi dan lembaga pendidikan yang bekerja independen yang terlibat dalam tugas esai. Hal ini membutuhkan siswa untuk melakukan sendiri analisis dan mencari fakta, baik dari perpustakaan / internet, penelitian atau dari pengumpulan data secara empiris. Laporan tertulis yang berasal dari proyek biasanya dalam bentuk disertasi, yang akan mengandung bagian pada awal proyek, metode penyelidikan, analisis, temuan dan kesimpulan.
Manajemen Proyek
Dalam manajemen proyek, proyek merupakan sebagai usaha sementara yang dilakukan untuk menciptakan produk layanan, unik atau hasil [3]. Definisi yang lain adalah pengelolaan lingkungan yang dibuat untuk tujuan memberikan satu atau lebih produk bisnis sesuai dengan kasus bisnis tertentu. Tujuan proyek mendefinisikan status target pada akhir proyek, mencapai yang dianggap perlu untuk mencapai manfaat yang direncanakan. Mereka dapat dirumuskan sebagai kriteria SMART [6]: Spesifik, terukur (atau setidaknya dievaluasi) prestasi, Dapat dicapai (Achievable), realistis (mengingat kondisi saat sumber daya organisasi) dan Waktu yang ditentukan(dibatasi). Evaluasi (pengukuran) terjadi pada penutupan proyek. Namun seorang pengendali proyek (Project Control) pada kemajuan proyek harus perlu dilakukan dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini juga diperhatikan bahwa metode SMART adalah yang paling baik diterapkan untuk proyek-proyek inovasi.
Proyek Rekayasa dan / atau Konstruksi
Dalam proyek-proyek Konstruksi dan atau rekayasa, di banyak negara, khususnya untuk Indonesia telah didefinisikan peraturannya dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 1999[4], yang mengharuskan proyek-proyek tersebut harus dilakukan oleh para insinyur terdaftar dan / atau perusahaan konstruksi / rekayasa yang terdaftar. Artinya, perusahaan ini mempunyai lisensi atau ijin untuk melaksanakan pekerjaan seperti desain dan konstruksi pengairan, bangunan, pembangkit listrik, fasilitas industri, instalasi dan jaringanlistrik, infrastruktur transportasi dan sejenisnya. Ruang lingkup dari proyek ini adalah ditentukan dalam kontrak antara pemilik dan pihak rekayasa dan/atau konstruksi. Sebagai sebuah aturan, sebuah proyek rekayasa biasanya dipecah ke dalam bagain desain dan konstruksi. Output dari proses Desain adalah gambar, perhitungan, dan semua dokumentasi desain lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tahap berikutnya. Tahap selanjutnya kemudian akan dilakukan oleh konstruktor atau pengembang yang kemudian akan membangun rencana ini menjadi dalam bentuk yang nyata.
Catatan kaki
- ^ Oxford English Dictionary
- ^ Pusat Bahasa (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka. ISBN 9789794071823.
- ^ A Guide to the Project Management Body of Knowledge (PMBOK Guide), Third Edition, Project Management Institute.
- ^ "UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI" (PDF).