LBH Pendidikan

perusahaan asal Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan (www.lbhpendidikan.org) merupakan organisasi nirlaba yang melakukan kegiatan advokasi hukum dan kebijakan di bidang pendidikan.

SEJARAH

LBH Pendidikan didirikan pada 24 Agustus 2004 oleh beberapa orang sarjana hukum dan sarjana pendidikan yang memiliki kepedulian dan komitmen atas dunia pendidikan yang hadir di Indonesia. LBH Pendidikan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat Independen, Mandiri dan tidak berafiliasi pada kekuatan atau kelompok tertentu. Adapun visi LBH Pendidikan ; mengupayakan peyadaran terhadap masyarakat akan hak-hak memperoleh pendidkan bagi setiap warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memperjuangkan pendidikan berkualitas yang berkeadilan social bagi seluruh lapisan masyarakat dengan menciptakan kondisi yang mendukung usaha-usaha untuk mengadakan sistem pembaharuan pendidikan.

MISI LBH PENDIDIKAN

Misi dari LBH Pendidikan ialah ; memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat di bidang pendidikan, merubah cara pandang masyarakat mengenai pendidikan yang berwkalitas dan merata, memberdayakan masyarakat untuk terlibat dalam mewujudkan perubahan konstruktif sistem pendidikan nasional, berperan dalam pemantauan dan perubahan regulasi pendidikan nasional yang dikeluarkan oleh Negara, melakukan upaya hukum terhadap pihak perorangan maupun badan hukum yang mengaabaikan prinsip-prinsip pendidikan yang merata di masyarakat.

KEGIATAN

Usaha-usaha yang dilakukan oleh LBH Pendidikan daiantaranya ; membentuk sebuah lembaga bantuan hukum pendidikan/lembaga advokasi pendidikan khususnya untuk membela kepentingan masyarakat dalam bidang pendidikan, melakukan investigasi, mediasi, litigasi dan pelayanan kepada masyarakat sesuai pengaduan yang diterima secara responsive, melakukan kunjungan, wawancara dan audiensi kepada organisasi-organisasi, lembaga pemerintah dan tokoh masyarakat yang concern dalam dunia pendidikan, menyadarkan masyarakat sebagai “penanggung jawab” kondisi pendidikan Indonesia yang memiliki fungsi control dalam penyelenggaraannya.

KILASAN

Pada tahun 2011 Ayat Hadiyat Muhammad , S.Pd. menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Pendidikan. Bersama dengan beberapa kawan dari berbagai macam kelompok yang mempunyai satu misi dan visi, Rezekinta Sofrizal , SH. ditunjuk sebagai Kepala Divisi Penanganan Kasus. Syarifudin, S.Pd. , M.Pd sebagai Kepala Divisi Riset bersama Miryanto Sugeng, Usman Taher dan Ali Rasyid. Ibrahim Lathini sebagai Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi Kebijakan serta Nasrul Sani M. Toaha sebagai Kepala Divisi Anggaran.

PERNYATAAN SIKAP

Berdasarkan data BPS tahun 2010, di perkirakan lebih dari 20 juta warga Indonesia mengalami putus pendidikan. Kalangan perempuan dan penyandnag cacat (difabel) berdasarkan persentase populasi penduduk merupakan kelompok terbesar yang putus pendidikan. Kondisi ekonomi yang mengakibatkan peningkatan atas angka kemiskinan serta akses yang maish terbatas dalam pendidikan menyebabkan kalangan ini terpinggirkan secara structural dis ektor pendidikan.

Bila merujuk pada UUD 1945, hak memperoleh pendidikan merupakan hak bagi setiap warga Negara yang kurang beruntung seperti anak putus sekolah, buta aksara, pengangguran dan difabel (penyandang cacat). Pemenuhan hak tersebut jauh dari kenyataan. Kewajiban Negara dalam menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan telah diterjemahkan secara keliru. Tidak aneh beredar anggapan di masyarakat bahwa pendidikan mahal akans elaras dengan kualitasnya. Maka bila kita ingin mendapatkan pendidikan yang berkualitas harus menyediakan dana yang besar dengan kata lain membayar dengan harga yang mahal. Tidak bisa dipungkiri, hal ini akan berakibat pada semakin terpinggirkannya masyarakat yang tidak mampu secara fisik/ekonomi.

Konstitusi Negara Republik Indonesia menyatakan, pemerintah mengusahakan dan meyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur Undnag-Undang. Pemerintah dalam melaksanakan programnya harus melibatkan masyarakat dalam merencanakan, mengawasi, mengevaluasi dan mengontrol akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Diantaranya, Pendidikan Untuk Semua, hak semua orang untuk mendapatkan pendidikan yang terbuka dan mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan warga belajar.

Dalam UUD 1945 diatur bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran (Pasal 31). Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peseta didik secara aktif mengembangkan dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara (Pasal 1 ayat 1 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional).

Pendidikan merupakan jaminan dalam mencapai persamaan hak dalam masyarakat, sehingga investasi dalam pendidikan bukan hanya memberikan dampak bagi peningkatan kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat akan tetapi memiliki pengaruh psitif pada semua bagian dari proses pembangunan. Deklarasi Dakkar menyatakan bahwa : (a) menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaaan yang sulit dan mereka yang termasuk minoritas, mempunyai akses pada pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas yang baik, (b) perbaikan 50 persen pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan dan difabel secara adil pada pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan bagi semua orang dewasa, dan (c) menghapuskan kesenjangan gender pada pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005 dan mencapai kesetaraan gender dalam pendidikan pada tahun 2015 dengan focus bagi anak perempuan terhadap akses dalam memperoleh pendidikan dasar yang bermutu.

Melalui pendidikan perubahan struktur politik dan ekonomi masyarakat akan berubah. Pendidikan harus menciptakan ruang untuk mengidentifikasi dan menganalisa secara bebas dan kritis untuk transformasi social. Dengan kata lain tugas utama pendidikan adalah memanusikan kembali manusia yang mengalami dehumanisasi karena sistem dan struktur yang tidak adil. Tugas utama pendidikan adalah member ruang dan kesempatan agar peserta pendidikan terlibat dalam proses penciptaan struktur yang lebih baik. Tanpa pemihakan dan ikhtiar yang jelas setiap usaha untuk meletakan pendidikan sebagai alat memanusiakan manusia tanpa sia-sia.