Wikipedia:Bak pasir
Beda Akta Notaris, Legalisasi dan Waarmerking
Akta Notaris adalah akta yang dibuat dan dibacakan serta ditandatangani di depan Notaris, isi akta merupakan keinginan para pihak tapi sebagai pejabat umum Notaris bertanggung jawab penuh atas isi akta tersebut mengenai kebenaran dan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, menjamin tanggal dan orang/pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenang.
Akta yang di Legalisasi adalah akta yang biasa dibuat di bawah tangan (isinya bukan dibuat oleh Notaris walaupun pada prakteknya Notaris yang punya draf atau yang mengetikkan dan mencetaknya) yang dibawa dan dibacakan/dijelaskan serta ditandatangani di depan Notaris dan kemudian dicatatkan dalam buku daftar dengan memberi nomor. Dalam hal ini Notaris tidak bertanggungjawab terhadap isi aktanya, Notaris hanya menjamin tanggal dan orang/pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenang.
Akta yang di Waarmerking adalah akta yang dibuat di bawah tangan yang dibawa di depan Notaris dan sudah ditandatangani oleh para pihak dan kemudian dicatatkan di dalam buku daftar dengan memberi nomor. Dalam hal ini Notaris hanya menjamin tanggal dari akta itu saja