Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (disingkat secara resmi UKP-PPP, sering juga disingkat UKP4) adalah sebuah unit kerja yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjalankan tugas-tugas khusus sehubungan dengan kelancaran pemenuhan program kerja Kabinet Indonesia Bersatu II. Kepala UKP4 adalah Kuntoro Mangkusubroto, yang penunjukan dan pelantikannya dilakukan bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu II. UKP4 secara resmi terbentuk pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009. UKP4 merupakan kelanjutan dari Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R).[1]

Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP)
UKP-PPP, UKP4
Gambaran umum
SingkatanUKP-PPP, UKP4
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009
Kantor pusat
Jalan Veteran III Nomor 2, Jakarta Pusat 10110, DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.ukp.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

UKP4 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 dibantu oleh Wakil Presiden serta berkoordinasi dengan—serta memperoleh informasi dan dukungan teknis dari—kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan pihak lain yang terkait.

Fungsi

Tugas utama UKP4, menurut pasal 3 Perpres 54/2009 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 10 tahun 2012 pada Pasal 3 ayat (2) ditambah dua huruf baru yaitu huruf e dan f,, adalah "membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh". Penjabarannya adalah:

  • Pengawasan, yakni mengawal konsistensi-sinkronisasi program/proyek yang termasuk dalam "Prioritas Nasional"—penjabaran dari Visi-Misi Pemerintahan SBY-Boediono 2010-2014 atau "Visi-Misi Indonesia 2014"—dengan memantau dan memfasilitasi koordinasi lintassektoral dan lintaswilayah. Dalam konteks pengawasan ini, UKP4 bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Visi Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 adalah "terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan". Upaya yang diperlukan untuk meraih visi itu dirumuskan dalam Misi: (1) melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera, (2) memperkuat pilar-pilar demokrasi, (3) memperkuat dimensi keadilan di semua bidang. Visi-Misi itu lantas dijabarkan ke dalam, dan menjadi, 11 Prioritas Nasional yang kesemuanya merupakan tema-tema pokok dari program Pemerintah 2010-2014, yakni:
  1. reformasi birokrasi dan tata-kelola;
  2. pendidikan;
  3. kesehatan;
  4. penanggulangan kemiskinan;
  5. ketahanan pangan;
  6. infrastruktur;
  7. iklim investasi dan iklim usaha;
  8. energi;
  9. lingkungan hidup dan pengelolaan bencana;
  10. daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik;
  11. kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.
  • Debottlenecking, yakni melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah-masalah yang terjadi dalam implementasi.
  • Kajian cepat terhadap hal-hal yang dinilai strategis dan berpotensi menghambat atau bahkan mempercepat proses tata-kelola pemerintahan, kemudian mengusulkan kepada Presiden atau Wakil Presiden untuk menyikapinya.
  • Pengoperasian ruang kendali-operasi (situation room) Presiden di Bina Graha untuk mendukung pengambilan keputusan strategis.
  • Penugasan khusus dari Presiden dan Wakil Presiden untuk menyelesaikan dan/atau memberikan saran atas langkah-langkah yang harus diambil dalam waktu cepat.

Organisasi

Kepemimpinan

Organ UKP4 ringkas. Tim intinya hanya terdiri dari kepala,enam deputi, serta beberapa tenaga profesional (asisten ahli, asisten, asisten muda, dan tenaga terampil). Kepala UKP4 serta deputinya (atas usul Kepala UKP4) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kuntoro Mangkusubroto diangkat menjadi Kepala UKP4 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 85/P Tahun 2009. Adapun enam deputi UKP4 diangkat Presiden berdasarkan Keppres Nomor 24/M Tahun 2010, dan Keppres Nomor ... Tahun 2012 dilantik oleh Kepala UKP4 pada tanggal 23 Maret 2010. Keenam deputi tersebut adalah Heru Prasetyo (Deputi-I, bidang Perencanaan dan Hubungan Internasional), Mohammad Hanief Arie Setianto (Deputi-II, bidang Pemantauan dan Hubungan Kelembagaan), Agung Hardjono (Deputi-III, bidang Teknologi dan Analisis Informasi), Tara Hidayat (Deputi-IV, bidang Pengelolaan Inisiatif Strategis), Dr. Ir. Tjokorda Nirarta Samadhi, M.Sc (Deputi V), serta Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M. (Deputi VI

Tata kelola

Dalam menatakelola organisasinya, UKP4 berpegang pada tujuh prinsip:

  1. Totalitas kerja sama tim. Tugas dilaksanakan oleh seluruh anggota tim dengan struktur yang cair. Kompetensi fungsional lebih diutamakan ketimbang jenjang struktural.
  2. Lentur dalam menjalin kerja sama berdasarkan kompetensi dengan instansi-instansi lain secara efektif-efisien berdasarkan kompetensi yang ada dan dibutuhkan.
  3. Membentuk dan memimpin tim ahli ad-hoc dan ad-interim. Guna mencari solusi bagi masalah-masalah strategis, tim ahli yang dibentuk harus dapat memanfaatkan seluruh potensi yang ada dan relevan, baik dari kementerian/lembaga (K/L), lembaga swasta nasional dan internasional, serta lembaga negara asing.
  4. Memanfaatkan (pra)sarana komunikasi termutakhir dalam menjaring informasi dari pelbagai penjuru dunia untuk memberi masukan bernuansa internasional kepada Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Mobilitas monitoring ke seluruh Indonesia sesuai penugasan yang disepakati. Monitoring diselenggarakan secara berkesinambungan dan sesuai kebutuhan.
  6. Ramping namun efisien dan maximum multitasking workgroup untuk menjaga aliran kerja agar tetap mengedepankan integritas tinggi dengan hambatan minimum.
  7. Optimal dalam pengelolaan waktu karena UKP4 bekerja, dan bersiaga penuh, melayani kebutuhan strategis manajemen pemerintahan tingkat tertinggi.

Berpijak pada tujuh prinsip itu, maka UKP4 menerapkan matriks sebagai model organisasinya. Jika dibandingkan dengan model organisasi kompartemental (“organisasi dibagi habis”) yang lazim diterapkan instansi pemerintah, model matriks dipandang lebih relevan. Dengan model organisasi “struktur mengikuti fungsi” tersebut, sebuah tim kecil yang merupakan kombinasi antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan non-PNS (profesional, tenaga ahli) amat dimungkinkan terwadahi dengan performa optimal.

Berbeda dengan organisasi kompartemental, pada organisasi matriks, masing-masing personel dituntut piawai menangani lebih dari satu mata-pekerjaan. Olehnya, hierarki antara deputi dan staf menjadi lebur: satu orang dimungkinkan menjadi koordinator bagi orang lain, tak terkecuali yang secara hierarkis berada di atasnya. Model organisasi seperti ini lebih bersifat fungsional, ramping, sehingga lebih efisien.

Satuan tugas

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penanganan masalah tertentu, Kepala UKP4 dimungkinkan membentuk tim khusus dan gugus tugas. Kesemua tenaga profesional, tim khusus, dan gugus tugas—selain pegawai di lingkup Sekretariat UKP4—tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UKP4. Tim khusus dan gugus tugas yang telah dibentuk hingga saat ini adalah:

Lihat pula

Referensi dan catatan kaki

Pranala luar