Dewan Pers

Lembaga Independen Republik Indonesia

Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh Bagir Manan.

Logo Dewan Pers.

Sejarah

Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1966 melalui Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Fungsi dari Dewan Pers saat itu adalah sebagai pendamping Pemerintah serta bersama-sama membina perkembangan juga pertumbuhan pers di tingkat nasional. Saat itu, Menteri Penerangan secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Dewan Pers.

Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967 :

Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain

Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan :

Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen

Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah. Dihapuskannya Departemen Penerangan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid menjadi bukti. Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan , meskipun harus keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Pemilihan anggota Dewan Pers independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama. Atang Ruswati menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah badan bentukan Dewan Pers sebelum dilakukannya pemilihan anggota. Badan Pekerja Dewan Pers kemudian melakukan pertemuan dengan berbagai macam organisasi pers juga perusahaan media. Pertemuan tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa setiap organisasi wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang dari unsur wartawan serta dua dari masyarakat. Setiap perusahaan media juga berhak untuk memilih serta mencalonkan dua orang yang berasal dari unsur pimpinan perusahaan media juga dua dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pers independen yang pertama kali adalah Atmakusumah Astraatmadja.

Fungsi Dewan Pers

Berkas:Gedung dewan pers.jpg
Gedung Dewan Pers.

Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers [1] [2], Dewan Pers berfungsi sebagai berikut :

  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
  • Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
  • Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
  • Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
  • Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
  • Mendata perusahaan pers.

Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah didalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan redaksi serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.

Keanggotaan

Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers, anggota Dewan Pers dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali. Anggota Dewan Pers terdiri atas :

  • Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
  • Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan
  • Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
Berkas:Bagir manan.jpg
Bagir Manan, Ketua Dewan Pers sekarang.

Untuk periode 2010-2013, anggota Dewan Pers adalah :

  1. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. (unsur tokoh masyarakat)
  2. Ir. Bambang Harymurti, M.P.A. (unsur wartawan)
  3. Agus Sudibyo, S.I.P. (unsur tokoh masyarakat)
  4. Drs. Anak Bagus Gde Satria Naradha (unsur pimpinan perusahaan pers)
  5. Drs. Bekti Nugroho (unsur wartawan)
  6. Drs. Margiono (unsur wartawan)
  7. Ir. Muhammad Ridlo ‘Eisy, M.B.A (unsur pimpinan perusahaan pers)
  8. Wina Armada Sukardi, S.H., M.B.A., M.M. (unsur tokoh masyarakat)
  9. Ir. Zulfiani Lubis (unsur pimpinan perusahaan pers)

Struktur Kelembagaan

Dewan Pers terdiri atas 7 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah :

Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers

  • Agus Sudibyo

Komisi Hukum dan Perundang-Undangan

  • Wina Armada Sukardi, S.H., M.B.A., M.M

Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers

  • Ir. H. Muhammad Ridlo 'Eisy, M.B.A

Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi

  • Ir. Zulfiani Lubis

Komisi Pemberdayaan Organisasi

  • Anak Bagus Gde Satria Naradha

Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi

  • Drs. Margiono

Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri

  • Drs. Bekti Nugroho

Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah ibukota provinsi yang sarat akan media seperti Surabaya, Medan dan Makassar. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait sengketa, dan tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.

Daftar Ketua Dewan Pers

Untuk periode 1968-1999 masih bersama dengan Menteri Penerangan yang menjabat secara ex-officio

Berkas:Pak Atma.jpg
Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers periode 2000-2003.
No Nama Mulai Jabatan Akhir Jabatan
1 Laksda TNI Boediardjo 1968 1973
2 Mashuri, S.H 1973 1978
3 Ali Murtopo 1978 1983
4 Harmoko 1983 1997
5 R. Hartono 1997 1998
6 Alwi Dahlan 1998 1998
7 Letjen. TNI Yunus Yosfiah 1998 1999

Setelah 1999 menjadi Dewan Pers yang independen

No Nama Mulai Jabatan Akhir Jabatan
1 Atmakusumah Astraatmadja 2000 2003
2 Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA 2003 2010
3 Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. 2010 2013

Catatan Kaki

  1. ^ "Pasal 15". UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 
  2. ^ "Fungsi Dewan Pers". http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=fungsi&y=det/s.  Hapus pranala luar di parameter |publisher= (bantuan)

Referensi

Pranala Luar