Prita Mulyasari

korban UU ITE

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Tangerang dan ibu dari dua anak adalah seorang pasien di Rumah Sakit Omni Internasional untuk suatu penyakit yang akhirnya salah didiagnosis sebagai gondok.[1] Keluhannya tentang perawatannya yang dimulai sebagai sebuah surel pribadi yang dipublikasikan dan dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Kasus ini disorot secara berlebihan oleh pihak Kejaksaan Indonesia ketika kasus ini dihadapkan kepada orang-orang yang berpengaruh dan perusahaan.[2] Karena dekatnya dengan pemilihan umum yang akan berlangsung pada tahun 2009, berbagai kandidat mengunjungi Prita Mulyasari di penjara untuk membuat persepsi publik mengenai kasus ini.[3][4][5]

Referensi