Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayahnya 5.501 km² dengan populasi 206.305 jiwa. Ibu kotanya ialah Kualatungkal. Kabupaten ini terbagi menjadi 13 kecamatan yang terbagi lagi menjadi 52 desa. Dulunya dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur kabupaten ini membentuk Kabupaten Tanjung Jabung.Seiring bergulirnya perkembangan zaman berdasarkan keputusan Komite Nasional Indonsia (KNI) untuk Pulau Sumatera di Kota Bukit Tinggi (Sumbar) pada tahun 1946 tanggal 15 April 1946, maka pulau Sumatera di bagi menjadi 3 (tiga) Provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Tengah, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Selatan, pada waktu itu Daerah Keresidenan Jambi terdiri dari Batanghari dan Sarolangun Bangko, tergabung dalam Provinsi sumatera Tengah yang dikukuhkan dengan undang - undang darurat Nomor 19 Tahun 1957, kemudian dengan terbitnya undang - undang Nomor 61 Tahun 1958 pada tanggal 6 januari 1958 Keresidenan Jambi menjadi Provinsi Tingkat I Jambi yang terdiri dari : Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun Bangko dan Kabupaten Kerinci.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Motto: Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan | |
Koordinat: 1°03′S 102°56′E / 1.05°S 102.93°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jambi |
Ibu kota | Kuala Tungkal |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | Drs.H.Usman Ermulan MM |
Luas | |
• Total | 5,501km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi) |
Populasi | |
• Total | 206,305 |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+07:00 (WIB) |
Kode BPS | |
Kode Kemendagri | 15.06 |
DAU | Rp. 279.502.187.000,- |
Situs web | http://tanjabbarkab.go.id |
Pada tahun 1965 wilayah Kabupaten Batanghari dipecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Kabupaten Dati II Batanghari dengan Ibukota Kenaliasam, Kabupaten Dati II Tanjung Jabung dengan Ibukotanya Kuala Tungkal. Kabupaten Dati II Tanjung Jabung diresmikan menjadi daerah kabupaten pada tanggal 10 Agustus 1965 yang dikukuhkan dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1965 (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1965), yang terdiri dari Kecamatan Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ilir dan kecamatan Muara Sabak.
Setelah memasuki usianya yang ke-34 dan seiring dengan bergulirnya Era Desentralisasi daerah, dimana daerah di beri wewenang dan keleluasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka kabupaten Tanjung Jabung sesuai dengan Undang-undang No.54 Tanggal 4 Oktober 1999 tentang pemekaran wilayah kabupaten dalam Provinsi Jambi telah memekarkan diri menjadi dua wilayah yaitu :
1. Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sebagai Kabupaten Induk dengan Ibukota Kuala Tungkal
2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sebagai Kabupaten hasil pemekaran dengan Ibukota muara sabak
Kabupaten yang beribukota di Kuala Tungkal ini memiliki masyarakat yang heterogen.Suku Banjar, Minang, Melayu, Jawa, bugis dan berbagai etnis berbaur di kabupaten yang terkenal dengan julukan kota bersama ini. Dengan hasil pertanian dan perkebuanan yang cukup melimpah kabupaten in terus berkembang.Kelapa, sawit, pinang, dan beraneka buah-buahan adalah sumber daya alam yang banyak terdapat di daerah ini. Juga kekayaan minyak bumi dan gas yang saat ini dikelola oleh perusahaan asing juga merupakan kekayaan asli dari daerah ini.
Pemekaran Daerah
Referensi
preman tungkal : fitra kurniawan dan sumbangan ide dari Arachmad Fijardi ST