Sistem pemerintahan lokal Aceh

Sistem pemerintahan lokal Aceh adalah suatu sistem pemerintahan yang dipergunakan pada masa Kesultanan Aceh Darussalam dan sampai sekarang masih dipakai seiring pemberlakuan status istimewa bagi Aceh (kecuali keurajeun, sagoë dan nanggroë). Sistem pemerintahan lokal Aceh mengacu pada sistem pemerintahan yang khusus dipergunakan oleh suku Aceh.

Gampông

Gampông atau disebut kampung dalam bahasa Melayu, merupakan sebuah sistem pemerintahan setingkat desa sekarang yang bediri secara otonom. Sebuah gampông dipimpin oleh kepala desa yang disebut Keuchik atau Geuchik dan dibantu oleh suatu dewan musyawarah yang disebut Tuha Peut.

Mukim

Mukim merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat kecamatan yang dahulu diberlakukan pada saat Kesultanan Aceh. Sebuah mukim terdiri dari beberapa buah desa yang disebut gampông. Di tiap-tiap mukim didirikan sebuah masjid yang dipergunakan untuk salat Jumat. Yang memimpin mesjid disebut Teungku Imum Raja (Mesjid). Mukim dipimpin oleh Imum Mukim dan dibantu oleh suatu dewan musyawarah yang disebut Tuha Lapan.

Nanggroë

Nanggroë merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat [Negara] pada masa sekarang. Dalam bahasa Melayu, nanggroë disebut dengan nama kenegerian. . Sebuah nanggroë dipimpin oleh Wali Negara yang bergelar [Paduka njang Mulia].

Sagoë

Sagoë merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat kabupaten pada masa sekarang. Dalam bahasa Melayu, nanggroë disebut dengan nama kenegerian. Sebuah nanggroë terdiri dari mukim-mukim layaknya sekarang sebuah kabupaten terdiri dari kecamatan-kecamatan. Sebuah sagoë dipimpin oleh hulubalang yang bergelar Teuku atau disebut Ampon.

Kaway