Penistaan agama
tindakan menghina atau menunjukkan penghinaan atau kurangnya penghormatan terhadap dewa agama atau orang atau benda suci
Penistaan agama (Penghujatan) merupakan ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci,[1] artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan. Agama-agama Abrahamik mengutuk keras blasphemy. Beberapa negara memiliki hukum untuk menghukum blasphemy. sementara yang lain memiliki hukum untuk memberikan bantuan kepada mereka yang tersinggung oleh blasphemy. Hukum-hukum dapat mencegah blasphemy sebagai masalah fitnah menghujat, fitnah agama, menghina agama, atau kebencian.
Referensi
Lebih lanjut
- Maledicta: The International Journal of Verbal Aggression (ISSN US 0363-3659)
- Levy, L. Blasphemy. Chapel Hill, 1993.
- Comprehensive academic study comparing global legal approaches to blasphemy in light of the Jyllands-Posten controversy
- Dartevelle, P., S Borg, Denis, Ph., Robyn, J. (eds.). Blasphèmes et libertés. Paris: CERF, 1993
- Plate, S. Brent Blasphemy: Art that Offends (London: Black Dog Publishing, 2006) [ISBN 1904772536]
Pranala luar
- The Rational Response Squad: The Blasphemy Challenge
- A More4 news film report on how insulting the prophet Mohammed in Pakistan is a capital offence, and defiling the Koran carries life imprisonment.
- review of laws relating to blasphemy and sacrilege in various jurisdictions
- Catholic Encyclopedia - Blasphemy
- Jewish Encyclopedia - Blasphemy