Penistaan agama

tindakan menghina atau menunjukkan penghinaan atau kurangnya penghormatan terhadap dewa agama atau orang atau benda suci

Penistaan agama (Penghujatan) merupakan ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci,[1] artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan. Agama-agama Abrahamik mengutuk keras blasphemy. Beberapa negara memiliki hukum untuk menghukum blasphemy. sementara yang lain memiliki hukum untuk memberikan bantuan kepada mereka yang tersinggung oleh blasphemy. Hukum-hukum dapat mencegah blasphemy sebagai masalah fitnah menghujat, fitnah agama, menghina agama, atau kebencian.

Referensi

Lebih lanjut

Pranala luar