Zadrak Wamebu

Revisi sejak 23 Mei 2012 12.34 oleh Oxamuel (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox Officeholder |name = Zadrak Wamebu |image = |imagesize = |caption = |office = Wakil Bupati Jayap...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Zadrak Wamebu, S.H., M.M., (lahir di Mamda Yawan, Jayapura, tanggal 25 Mei 1959; umur 53 tahun) adalah Wakil Bupati Jayapura periode 2006-2011 mendampingi Habel Melkias Suawe. Ia berasal dari komunitas masyarakat adat Kemtuk di Kabupaten Jayapura. Ayahnya bernama Ismael Wamebu, seorang Duguena (Ondoafi) Kampung Mamda Yawan, dan ibunya bernama Agusthina Dwaa.[1]

Zadrak Wamebu
Wakil Bupati Jayapura
Masa jabatan
2006 – 2011
Informasi pribadi
Lahir25 Mei 1959
Indonesia Mamda Yawan, Jayapura, Papua, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikPartai Golongan Karya
Suami/istriHelena Gerda Giay
Anak5 orang (3 laki-laki dan 2 perempuan)
AlmamaterUniversitas Cenderawasih Jayapura
Universitas Hasanuddin Makassar
ProfesiPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Keluarga =

Zadrak menikah dengan Helena Gerda Diay pada tahun 1987. Mereka dikaruniai 5 orang anak yang terdiri dari 3 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan.[1]

Pendidikan

Zadrak menyelesaikan pendidikan tingkat dasar (SD) pada tahun 1971 di kampungnya dan melanjutkan ke SMP YPK Genyem hingga lulus tahun 1974. Ia kemudian melanjutkan sekolah di SMA Negeri 1 Abepura hingga selesai pada tahun 1980. Pada masa kuliah, ia mengambil jurusan hukum di Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (FH Uncen) Jayapura dan diwisuda dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada tahun 1985. Kemudian, ia melanjutkan program magister di Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin (PPs Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan. Ia mendapatkan gelar Magister Manajemen (M.M.) pada tahun 2003.[1]

Pekerjaan

Yayasan

Ia mendirikan Yayasan Kerjasama Pendidikan Hukum Masyarakat bersama teman-teman kerjanya di Churd World Service dan Sinode GKI.[1] Yayasan yang dikategorikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat di komunitas-komunitas adat yang sekaligus mengorganisir masyarakat adat dan mengembangkan kelembagaan adatnya untuk memperjuangkan hak-hak adatnya.

Referensi

  1. ^ a b c d Mengenal Zadrak Wamebu, Calon DPD dari Papua - Yahoo Groups