Islam di Sumatera Barat
Islam di Sumatera Barat adalah agama yang dipeluk oleh sekitar 98% penduduk Sumatera Barat.[1] Persentase pemeluk Islam di Sumatera Barat akan meningkat menjadi 99,6% jika kabupaten Kepulauan Mentawai tidak dimasukkan, karena 1,4% dari 2% yang tidak menganut Islam merupakan penghuni kabupaten tersebut. Walau Islam menjadi mayoritas, namun hingga saat ini Sumatera Barat belum diberikan keistimewaan oleh Pemerintah Indonesia untuk menerapkan syariat Islam seperti Aceh.
Sejarah
Masuknya Islam
Agama Islam pertama kali memasuki Sumatera Barat pada abad ke-7, dimana pada tahun 674 telah didapati masyarakat Arab di pesisir timur pulau Sumatera. Selain berdagang, secara perlahan mereka membawa masuk agama Islam ke dataran tinggi Minangkabau atau Sumatera Barat sekarang melalui aliran sungai yang bermuara di timur pulau Sumatera, seperti Batang Hari.
Perkembangan
Perkembangan agama Islam di Sumatera Barat menjadi sangat pesat setelah kesultanan Aceh diperintah oleh Sultan Alauddin Riayat Syah al-Kahar, yang berhasil meluaskan wilayahnya hampir ke seluruh pantai barat Sumatera. Sehingga pada abad ke-13, Islam mulai memasuki Tiku, Pariaman, Air Bangis, dan daerah pesisir Sumatera Barat lainnya. Islam kemudian juga masuk ke daerah pedalaman atau dataran tinggi Minangkabau yang disebut "darek". Di kawasan daerak pada saat itu berdiri kerajaan Pagaruyung, dimana kerajaan tersebut mulai mendapat pengaruh Islam sekitar abad ke-14. Sebelum Islam diterima secara luas, masyarakat yang ada di sekitar pusat kerajaan dari beberapa bukti arkeologis menunjukan pernah memeluk agama Buddha dan Hindu terutama sebelum memasuki abad ke-7.
Perang Padri
Sejak abad ke-16, agama Islam telah dianut oleh seluruh masyarakat Minangkabau baik yang menetap di Sumatera Barat maupun di luar Sumatera Barat. Jika ada masyarakatnya keluar dari agama Islam atau murtad, secara langsung yang bersangkutan juga dianggap keluar dari masyarakat Minangkabau. Namun hingga akhir abad ke-17, sebagian dari mereka terutama yang ada di lingkungan kerajaan, belum sepenuhnya menjalankan syariat Islam dengan sempurna dan bahkan masih melakukan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Mengetahui hal tersebut, ulama-ulama Minangkabau yang saat itu disebut Kaum Padri dalam suatu perundingan mengajak masyarakat di sekitar kerajaan Pagaruyung terutama Raja Pagaruyung untuk kembali ke ajaran Islam. Namun perundingan tersebut pada tahun 1803 berujung kepada konflik yang dikenal sebagai Perang Padri.
Perang Padri melibatkan sesama masyarakat Minang, yaitu antara Kaum Padri dan Kaum Adat. Setelah 20 tahun konflik belangsung, pada tahun 1833 terjadi penyesalan di Kaum Adat[2] karena telah mengundang Belanda 12 tahun sebelumnya,[3] yang selain mengakibatkan kerugian harta dan mengorbankan jiwa raga, juga meruntuhkan kekuasaan Pagaruyung. Saat itu, Kaum Padri yang dipimpin oleh Tuanku Imam Bonjol mulai merangkul Kaum Adat, dan terjadilah suatu kesepakatan di antara kedua pihak untuk bersatu melawan Belanda. Tidak hanya itu, Kaum Adat dan Kaum Padri juga mewujudkan konsesus bersama, yaitu "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" (Adat berlandaskan ajaran Islam, ajaran Islam berlandaskan Al-Qur'an).[4]
Demografi
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya. |
Pendidikan
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya. |
Tokoh Islam
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya. |
Arsitektur
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya. |
Referensi
- ^ "Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Agama yang Dianut: Provinsi Sumatera Barat". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 2012-05-03.
- ^ Abdullah, Taufik (1966). "Adat and Islam: An Examination of Conflict in Minangkabau". 2 (2): 1–24. doi:10.2307/3350753.
- ^ Amran, Rusli (1981). Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Penerbit Sinar Harapan.
- ^ Jones, Gavin W.; Chee, Heng Leng; Mohamad, Maznah (2009). "Not Muslim, Not Minangkabau, Interreligious Marriage and its Culture Impact in Minangkabau Society by Mina Elvira". Muslim-Non-Muslim Marriage: Political and Cultural Contestations in Southeast Asia. Institute of Southeast Asian Studies. hlm. 51. ISBN 978-981-230-874-0.