IPDN
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Sejarah Singkat
Berawal dari didirikannya Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di Malang Jawa Timur pada tanggal 1 Maret 1956 berdasarkan SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956 dengan Direktur Pertama dr. Raspio Woerjadiningrat. Untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kader aparatur pemerintah di tiap daerah, maka sejak tahun 1965 satu demi satu didirikan APDN di berbagai propinsi dan pada tahun 1970 telah berdiri 20 APDN di seluruh Nusantara, lokasi-lokasi APDN tersebut adalah di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Tanjung Karang, Bandung, Semarang, Malang, Mataram, Kupang, Ujung Pandang, Manado, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Ambon, dan Jayapura.Sampai dengan tahun pendidikan 1991 yaitu tahun alumnus berakhimya operasi APDN di daerah-daerah telah menghasilkan 27.910 orang, yang penempatannya tersebar di 27 Propinsi. Kini para alumninya sudah mengembangkan diri untuk pendidikan selanjutnya dan pada umumnya sudah menduduki jabatan teratas di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Untuk menyamakan pola pendidikan APDN dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 1988 tentang Pembentukan APDN yang bersifat Nasional yang dipusatkan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat. Dalam proses perkembangan selanjutnya dikeluarkan Keputusan Presiden No.42 Tahun 1992, yang mengubah APDN menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri disingkat menjadi STPDN. Bagi lulusan Program D-IV STPN berhak menyandang gelar "SSTP" (Sarjana Sains Terapan Pemerintahan). Lulusan atau alumni STPDN diharapkan memiliki tiga kompetensi dasar yaitu: Kepemimpinan (Leadership), Kepelayanan (Stewardship), Kenegarawanan (Statemanship).
Profil
Jenjang pendidikan: D4, S2 Jumlah mahasiswa, 2002: 2.567 Jumlah pendaftar: 4.024 (dari 31 provinsi) Jumlah dosen, 2002: 379 (pendidikan S1: -, S2: 22, S3: 4) Luas kampus: 2.789.650 m2
Fasilitas Kampus
Ruang kuliah: luas ruangan seluruhnya 8.820 m2 (64 ruangan yang terdiri dari 8 ruang besar dan 56 ruang kecil) Perpustakaan: luas ruangan 400 m2, koleksi 1947 judul, 48.375 eksemplar Laboratorium: luas ruangan seluruhnya 800 m2, laboratorium terpadu (komputer, bahasa, dan pemerintahan) Lembaga penelitian: ada ruangan untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (100 m2) Kegiatan mahasiswa: ada ruangan untuk kegiatan mahasiswa (720 m2). Untuk memberikan latihan praktik mengembangkan kemampuan kepemimpinan Praja disusun Organisasi Korps Praja, disebut Wahana Bina Praja merupakan senat mahasiswa STPDN, Wahana Bina Praja mempunyai Struktur Organisasi dan Tata Kerja-nya disesuaikan dengan Organisasi PemerintahanWilayah/Daerah. Pelabat-pejabat Korps disebut Gubernur Praja, Bupati/Walikota Praja, Camat Praja dan Kepala Desa/Kelurahan Praja dilengkapi dengan sekretariat masing-masing. Juga terdapat berbagai Unit Kegiatan Praja (UKP), yaitu: Drumband Gita Abdi Praja, Gerakan Pramuka, Gerakan Cinta Lingkungan, Praja Pencinta Alam, Majalah Abdi Praja, Praja Filateli Club, Sanggar Seni Praja, Informatika dan Komputer, Klub-klub Olah Raga, dan lain-lain Fasilitas lain: ruang seminar/workshop (1.142 m2), ruang olahraga (1.656 m2), ruang studio (500 m2), ruang komputer (200 m2), ruang serbaguna/aula (3.306 m2), asrama mahasiswa (39.300 m2), Sarana dan Prasarana Pendidikan berupa ruang kantor, gedung menza (ruang makan), asrama (wisma praja), workshop, kamar sakit asrama, lapangan dan gedung olah raga, tempat peribadatan, gedung serba guna, lahan latihan pertanian dan perikanan, fasilitas untuk perbankan, koperasi, dan lain-lain. - Fasilitas khusus: ruang perkantoran untuk operasional kegiatan pegawai STPDN, komplek perumahan pejabat dan dosen fungsional STPDN sebanyak 96 unit, asrama pengasuh sebanyak 1 unit, asrama Praja sebanyak 30 asrama, poliklinik Praja dan pegawai STPDN sebanyak 1 unit. - Fasilitas umum: tempat ibadah (1 buah mesjid, 1 buah gereja Khatolik, 1 buah gereja Protestan, 1 buah pura), tempat olahraga, 5 lapangan tenis, 1 lapangan sepakbola, 1 lapangan bulutangkis, 1 lapangan basket, 1 lapangan squash, 1 lapangan voli, Fitnes Centre, Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Wartel Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu STPDN
Biaya Pendidikan
Lama pendidikan di STPDN 4 (empat) tahun, selama mengikuti pendidikan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah (APBN) dengan ketentuan bahwa mereka wajib mengembalikan biaya apabila mereka mengundurkan diri atau drop out karena sanksi dari lembaga. Disamping didukung dari APBN, untuk mendukung kekurangan biaya pendidikan juga dibantu dari Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota asal daerah masing-masing berdasarkan KEPMENDAGRI No. 33 Tahun 2001 Tentang Dana Penunjang Pendidikan STPDN.
Program Pasca Sarjana
Latar Belakang
Memperhatikan tuntutan dan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah, pengembangan karier lulusan serta profesi kader di bidang keahlian pemerintahan maka program studi di STPDN yang semula berupa Diploma III sejak Tahun Akademik 1995/1996 ditingkatkan menjadi Program Diploma IV. Berdasarkan persetujuan Ditjen Perguruan Tinggi Nomor 1910/D/T/96 Tahun 1995 tentang Persetujuan Program D-IV STPDN dan KEPMENDAGRI No. 89 Tahun 1996 tentang Kurikulum Pendidikan D IV STPDN, dilaksanakan Program Kurikulum D-IV dengan Bidang Studi Pemerintahan. Lulusannya mendapat sebutan sebagai Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (SSTP) dengan golongan Pangkat III/a. Seiring dengan tuntutan kebutuhan sumber daya manusia berkualitas di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, STPDN segera merespons dengan membuka Program Pengembangan Pendidikan Magister (S2). Pendidikan Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah (MAPD) didasarkan atas surat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 3765/D/T/2000 Tanggal 20 Oktober 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 429-373 Tahun 2001 Tanggal 18 September 2001 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana di lingkungan DEPDAGRI. Pengembangan Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah sejalan dengan statuta dan RIP STPDN serta didukung dengan rencana strategis, arah kebijakan, tujuan dan sasaran organisasi.
Alasan Pengembangan Program Studi
Terdapat beberapa alasan STPDN menyelenggarakan berbagai program pendidikan baik yang bersifat Diploma atau Profesional maupun Akademik yaitu:
1. Alasan Program Studi Ditinjau dari sudut substansi pendidikan, STPDN diberi otoritas untuk menyelenggarakan program pendidikan Profesional dan Akademik, namun selama ini baru melaksanakan program Diploma IV Pemerintahan. Padahal dengan adanya Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, diperlukan ahli-ahli pemerintahan daerah pada tingkat Magister. 2. Alasan Yuridis Ditinjau dari kebijakan pendidikan tinggi kedinasan lembaga pendidikan di lingkungan Departemen Dalam Negeri serta berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (PP Nomor 60 Tahun 1999), terdapat cukup alasan yuridis untuk mempertahankan dan mengembangkan STPDN dengan membuka pendidikan Strata Dua. 3. Alasan Akademik Ditinjau dari segi akademik, STPDN saat ini mempunyai otoritas, kapasitas dan kapabilitas untuk mengembangkan disiplin pemerintahan sebagai ilmu dan keahlian. Jumlah dan kualitas tenaga pengajar, perpustakaan maupun dukungan sarana maupun prasarana pendidikan untuk mengembangkan program-program lain di luar program D-IV cukup memadai. 4. Alasan Historis STPDN yang berawal dari dua puluh APDN daerah berdasarkan KEPRES No. 42 Tahun 1992, mempunyai pengalaman luas dan strategis dalam pengelolaan pendidikan tinggi di jajaran Departemen Dalam Negeri, yang sejak awal mempunyai komitmen untuk mendidik kader Pimpinan Pemerintahan (Pamong Praja), melalui pendekatan Akademik dan Praktis. Untuk kepentingan tersebut, kurikulum disusun, disesuaikan dan ditingkatkan berdasarkan kebutuhan dan tuntutan keilmuan, keterampilan dan kepribadian guna melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintahan Dalam Negeri secara proporsional dan profesional. 5. Alasan Empiris Alumni STPDN Program D-III dan D-IV sampai Angkatan Ke-XII berjumlah 8.496 orang dengan penugasan yang tersebar pada seluruh propinsi di Indonesia. Di antara mereka secara terbatas sudah melanjutkan S1 dan S2 di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta. Mereka pada umumnya telah menduduki jabatan pada jenjang menengah ke bawah pada jajaran pemerintahan propinsi maupun daerah kabupaten/kota. Dengan demikian terbuka peluang untuk menampung hasrat alumni untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi sesuai tuntutan kebutuhan kedinasan.
Maksud
Maksud pengembangan Program Pascasarjana Program MAPD di STPDN adalah dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi pendidikan STPDN untuk mengakomodasikan tuntutan kebutuhan kader pemerintahan yang profesional dan adaptif terhadap tuntutan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai dukungan terwujudnya pemerintahan yang demokratis.
Tujuan Tujuan pengembangan program studi Program Pascasarjana Magister Administrasi Pemerintahan Daerah di STPDN adalah:
1. Memberikan orientasi yang jelas pada bidang spesialisasi pemerintahan dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidikan profesional dan akademik sesuai dengan pengembangan kader pemerintahan yang mempunyai kemampuan keilmuan dan keahlian praktis. 2. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga pendidikan STPDN sebagai pusat pendidikan pemerintahan yang unggul dalam mendidik kader pimpinan pemerintahan sesuai dengan pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Otonomi Keilmuan. 3. Memenuhi kepentingan dan kebutuhan akan kualitas aparatur pemerintahan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan guna mengimplementasikan otonomi daerah, akuntabilitas pemerintah yang produktif serta inovatif dalam pelayanan publik.