Binatang haram
Binatang haram adalah binatang yang dalam beberapa agama dan kepercayaan dilarang untuk dikonsumsi.
Menurut kitab Imamat 11[1]
- unta
- pelanduk
- kelinci
- babi hutan
- Segala binatang yang tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air (11:11-12)
- burung rajawali
- ering janggut
- elang laut
- elang merah
- elang hitam menurut jenisnya
- setiap burung gagak menurut jenisnya
- burung unta
- burung hantu
- camar
- elang sikap menurut jenisnya
- burung pungguk
- burung dendang air
- burung hantu besar
- burung hantu putih
- burung undan
- burung ering
- burung ranggung
- bangau menurut jenisnya
- meragai
- kelelawar
- Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya, kecuali yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah (11:20-21), yaitu belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya.
- segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak
- segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya
- tikus buta
- tikus
- katak menurut jenisnya
- landak
- biawak
- bengkarung
- siput
- bunglon
- segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi
- segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan keempat kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi
Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu. (Imamat 11:8)
Peraturan
Menurut hukum Musa binatang-binatang yang disebut di atas tidak boleh:
- dimakan
- bangkainya disentuh - yang menyentuh akan menjadi najis sampai matahari terbenam
- bangkainya dibawa - yang membawa harus mencuci bajunya dan menjadi najis sampai matahari terbenam
- bangkainya jatuh ke atas apapun, perkakas kayu, pakaian, kulit, karung, atau barang apapun (11:32) - barang tersebut harus dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. Setelah itu barang tersebut tahir lagi.
- bangkainya jatuh ke dalam belanga tanah (pot) - segala sesuatu di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus dipecahkan. Makanan jika terkena air dari belanga tersebut menjadi najis, demikian pula minuman yang boleh diminum dalam belanga tersebut.
- bangkainya jatuh ke atas pembakaran roti atau anglo - benda-benda pembuat makanan tersebut harus diremukkan.
- bangkainya jatuh ke atas benih yang telah dibubuhi air - benih tersebut menjadi najis.
Lihat juga Ulangan 14 : 3-21
- Lihat pula: Halal.
Di agama Islam babi dipertimbangkan tak bersih dan tidak dimakan[butuh rujukan]. Anjing juga dipertimbangkan tak bersih dan orang Muslim yang dijilat oleh mereka harus melakukan pembersihan. Binatang Haram: