Binatang haram

Revisi sejak 30 Juni 2012 20.01 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) (←Suntingan 114.121.195.91 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 110.137.196.83)

Binatang haram adalah binatang yang dalam beberapa agama dan kepercayaan dilarang untuk dikonsumsi.

Menurut kitab Imamat 11[1]

Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu. (Imamat 11:8)

Peraturan

Menurut hukum Musa binatang-binatang yang disebut di atas tidak boleh:

  • dimakan
  • bangkainya disentuh - yang menyentuh akan menjadi najis sampai matahari terbenam
  • bangkainya dibawa - yang membawa harus mencuci bajunya dan menjadi najis sampai matahari terbenam
  • bangkainya jatuh ke atas apapun, perkakas kayu, pakaian, kulit, karung, atau barang apapun (11:32) - barang tersebut harus dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. Setelah itu barang tersebut tahir lagi.
  • bangkainya jatuh ke dalam belanga tanah (pot) - segala sesuatu di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus dipecahkan. Makanan jika terkena air dari belanga tersebut menjadi najis, demikian pula minuman yang boleh diminum dalam belanga tersebut.
  • bangkainya jatuh ke atas pembakaran roti atau anglo - benda-benda pembuat makanan tersebut harus diremukkan.
  • bangkainya jatuh ke atas benih yang telah dibubuhi air - benih tersebut menjadi najis.

Lihat juga Ulangan 14 : 3-21

Lihat pula: Halal.

Di agama Islam babi dipertimbangkan tak bersih dan tidak dimakan[butuh rujukan]. Anjing juga dipertimbangkan tak bersih dan orang Muslim yang dijilat oleh mereka harus melakukan pembersihan. Binatang Haram:

Referensi