Binatang haram
Binatang haram adalah binatang yang dalam beberapa agama dan kepercayaan dilarang untuk dikonsumsi.
Menurut kitab Imamat 11[1]
- unta
- pelanduk
- kelinci
- babi hutan
- Segala binatang yang tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air (11:11-12)
- burung rajawali
- ering janggut
- elang laut
- elang merah
- elang hitam menurut jenisnya
- setiap burung gagak menurut jenisnya
- burung unta
- burung hantu
- camar
- elang sikap menurut jenisnya
- burung pungguk
- burung dendang air
- burung hantu besar
- burung hantu putih
- burung undan
- burung ering
- burung ranggung
- bangau menurut jenisnya
- meragai
- kelelawar
- Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya, kecuali yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah (11:20-21), yaitu belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya.
- segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak
- segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya
- tikus buta
- tikus
- katak menurut jenisnya
- landak
- biawak
- bengkarung
- siput
- bunglon
- segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi
- segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan keempat kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi
Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu. (Imamat 11:8)
Peraturan
Menurut hukum Musa binatang-binatang yang disebut di atas tidak boleh:
- dimakan
- bangkainya disentuh - yang menyentuh akan menjadi najis sampai matahari terbenam
- bangkainya dibawa - yang membawa harus mencuci bajunya dan menjadi najis sampai matahari terbenam
- bangkainya jatuh ke atas apapun, perkakas kayu, pakaian, kulit, karung, atau barang apapun (11:32) - barang tersebut harus dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. Setelah itu barang tersebut tahir lagi.
- bangkainya jatuh ke dalam belanga tanah (pot) - segala sesuatu di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus dipecahkan. Makanan jika terkena air dari belanga tersebut menjadi najis, demikian pula minuman yang boleh diminum dalam belanga tersebut.
- bangkainya jatuh ke atas pembakaran roti atau anglo - benda-benda pembuat makanan tersebut harus diremukkan.
- bangkainya jatuh ke atas benih yang telah dibubuhi air - benih tersebut menjadi najis.
Lihat juga Ulangan 14 : 3-21
- Lihat pula: Halal.
Di agama Islam babi dipertimbangkan tak bersih dan tidak dimakan[butuh rujukan]. Anjing juga dipertimbangkan tak bersih dan orang Muslim yang dijilat oleh mereka harus melakukan pembersihan. Binatang Haram:
Huraian
Fiqh telah menetapkan makanan yang halāl dan yang harām. Makanan halal boleh dijelaskan dengan sesuatu bahan makanan yang suci dan baik di samping tidak melanggari syariat Islam sewaktu mendapatkan dan menggunakannya. Arak, khinzir serta anjing adalah contoh makanan yang telah ternyata tidak dihalalkan oleh syarak (haram) untuk memakannya. Ini adalah berdasarkan pada peraturan yang ditemui dalam al-Qur'an, kitab suci Islam. Peraturan lain ditambah kepada ini dalam fatwa oleh Mujtahid dengan berbagai peringkat ketegasan, tetapi mereka bukan sentiasa dipegang sebagai berautoritatif oleh semua. Menurut al-Qur'an, satu-satunya fokus yang secara jelas diharamkan adalah daging dari haiwan yang mati sendiri, darah, daging babi, dan haiwan yang didedikasikan selain untuk Tuhan.(Al-Qur'an 5:3).
Perkara berhubung Halal dan Haram telah diperjelaskan dengan begitu nyata dalam al-Quran. Setiap sumber makanan, sumber pendapatan, bahan keperluan harian dan sebagainya, wajib Halal. Dalam Islam tidak ada istilah ‘Separa Halal’, ‘Separuh Halal’ atau ‘Gred Halal dengan 3 Bintang’ atau sebagainya. Setiap bahan dan sumbernya perlulah 100% Halal malah suci dan baik dan tidak menimbulkan rasa was-was atau keraguan mengenai status Halalnya. Ini adalah kerana setiap sumber yang haram akan menjadi darah daging dan akan menjejaskan amalan, doa dan personaliti dalaman dan luaran seseorang.
Dalam kita membincangkan konsep Haram, ia bukan sahaja meliputi makanan yang tidak mengandungi khinzir, malah ia meliputi konsep yang lebih luas lagi seperti sumber pendapatan, cara hidup dan lain-lain lagi. Malah haram bagi umat Islam sesuatu barangan atau perkhidmatan itu, jika ia dicari dengan cara seperti mencuri dan menyalahi aturan penggunaannya dalam konsep undang-undang Islam.