Penahbisan

Proses di mana individu ditahbiskan sebagai pendeta
Revisi sejak 12 Februari 2007 12.08 oleh Igho (bicara | kontrib)

Secara harfiah, kata tahbis adalah upacara diselenggarakan oleh otoritas tertinggi lembaga gereja (kristen dan katolik) untuk menetapkan seseorang menjadi imam (pendeta atau pastor) untuk menggembalakan umat di suatu gereja otonom. Namun belakangan di kalangan media massa, baik cetak maupun elektronik, kerap ditemui kekeliruan penggunaan kata tahbis menjadi tasbih, yaitu kalung sebagai alat bantu untuk berdoa dalam agama Islam.

Contoh kekeliruan tersebut adalah sebagai berikut: "Sutardji telah ditasbihkan sebagai presiden penyair oleh insan sastra Indonesia". Mengacu pada arti kata harfiah, semestinya dalam kalimat tersebut, kata 'tasbih' diganti dengan kata 'tahbis' karena maksud kalimat itu ingin menjelaskan bahwa Sutardji pantas disebut sebagai maestronya penyair Indonesia.