Angkutan udara dalam negeri

Revisi sejak 17 Juli 2012 08.20 oleh Adi.akbartauhidin (bicara | kontrib) (Adi.akbartauhidin memindahkan halaman Angkutan udara dalam negeri ke Angkutan Udara Dalam Negeri: kalau nama institut, baru pake huruf besar. Itu kan sudah dipelajari sejak SD. Malas berlajar BI, ya?)

Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia[1]. Pada penerbangan baik militer maupun sipil, keselamatan penerbangan diselenggarakan oleh pemerintah.


Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 January 2009. Diakses tanggal 2012-07-17.