Tiket elektronik

Revisi sejak 27 Juli 2012 18.59 oleh Kevdave (bicara | kontrib) (←Membatalkan revisi 5818155 oleh Imanuel NS Uen (Bicara) Dirapikan malah dikembalikan?!)

Tiket elektronik (dalam bahasa Inggris sering disebut e-ticket) adalah sebuah tiket dalam bentuk digital. e-Tiket dapat digunakan untuk penerbangan, hotel, bioskop dan juga suatu pertunjukan.

Tiket Pesawat

Saat ini e-Tiket telah menggantikan fungsi tiket pesawat biasa yang biasanya terdiri atas beberapa kertas dan umumnya maskapai penerbangan memberlakukan biaya tambahan untuk melakukan pencetakkan tiket menggunakan jenis tiket ini. Pada tanggal 1 Juni 2009, IATA telah memberikan mandat kepada semua anggotanya agar menggunakan e-Tiket dalam segala bentuk pembayaran.

Setelah melakukan pesan-dahulu (reservation), penumpang dapat langsung mencetak e-Tiket atau cukup menunjukkan kode pemesanan atau kode batang yang tertera pada e-Tiket pada saat berada di bandara. Hal ini ini memberikan kemudahan dan keamanan bagi para penumpang, mengingat bahwa e-Tiket adalah data takberwujud yang tersimpan di sistem komputer masing-masing maskapai, sehingga jika e-Tiket yang dicetak tersebut ternyata hilang maka penumpang cukup menyebutkan kode pesan-dahulu (booking) saja.

Dalam sebuah e-Tiket sudah tercantum informasi yang lengkap dari penerbangan itu sendiri, yaitu:

  • Nomor tiket
  • Syarat & Ketentuan
  • Harga dasar tiket dan pajak
  • Peraturan mengenai pembatalan dan pengembalian uang
  • Cara Pembayaran
  • Tempat pembelian e-Tiket
  • Ketentuan bagasi

Saat ini e-Tiket sudah banyak digunakan di Indonesia, terutama karena semakin banyaknya maskapai yang menawarkan penerbangan dengan harga murah atau promo untuk hala/rute dalam negeri maupun mancanegara melalui situs web mereka.

Joel R. Goheen adalah orang pertama yang menggagas e-Tiket di dunia penerbangan.

Lapor-masuk dengan menggunakan e-Tiket

Untuk melakukan lapor-masuk dengan e-Tiket calon penumpang cukup menunjukkan lembar e-Tiket yang telah dicetak ke gerai lapor-masuk maskapai yang bersangkutan, dilengkapi dengan bukti diri, seperti KTP, SIM atau paspor. Pada umumnya calon penumpang cukup hanya memberitahukan kode pemesanan dan memberikan identitasnya karena data e-Tiket sudah terdapat di sistem komputer maskapai. Namun, kadangkala ada beberapa bandara yang mengharuskan penumpang untuk menunjukkan tiket terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam bandara.

Lapor-masuk sendiri dengan menggunakan e-Tiket

Lapor-masuk sendiri biasanya dapat dilakukan melalui situs maskapai yang bersangkutan dengan memasukkan kode pemesanan e-Tiket. Juga dapat dilakukan melalui kios lapor-masuk di bandara dengan melakukan pemindaian atas kode palang yang terdapat di e-Tiket.

Pranala luar