Bank Nagari Syariah

Bank Nagari Syariah adalah merupakan Unit Usaha Syariah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atau disebut juga Bank Nagari. Untuk memperluas jangkauan target pasar Bank Nagari, khususnya umat Islam, Bank Nagari mendorong partisipasi Masyarakat yang lebih besar dalam kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas layanan produk dan [[jasa] sehingga memperkuat daya saing Bank Nagari, meningkatkan sumber pendapatan dalam rangka memperkuat produktifitas dan kesehatan dimasa depan serta pengelolaan dana haji yang akan dilakukan melalui Bank Syariah, maka berdasarkan latar belakang diatas Bank Nagari membuka Kantor Cabang Syariah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Bank Nagari
Publik
IndustriKeuangan dan komponennya
DidirikanPadang, Indonesia (12 Maret 1962)
Kantor pusatKantor Pusat di Padang, Indonesia
Tokoh kunci
Suryadi Asmi
Presiden Direktur
ProdukKeuangan
Situs webSitus resmi

Berdasarkan PBI No. 8/3/PBI/2006 pasal 11 ayat 1, Bank yang akan membuka Kantor untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah di Kantor Pusat Bank, maka Bank Nagari harus membentuk Unit Usaha Syariahnya. Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari mulai dioperasikan pada akhir tahun 2006, yaitu pada tanggal 28 September 2006, sesuai surat persetujuan Bank Indonesia Padang No 8/1/DPbs/PIA, tanggal 28 September 2006. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Bank Nagari dengan Akta Notaris Hendri Final No. 1 tanggal 1 Februari 2007 dan pengesahan Menteri Kehakiman No. W3-00074 HT.01.01-TH 2007 tanggal 4 April 2007. Modal awal UUS yaitu sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) .


Latar Belakang

Perbankan syariah di Indonesia saat ini mengalami peningkatan dimulai pada era reformasi yang di tandai dengan perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 menjadi Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan. Dalam Undang-Undang tersebut Pemerintah memberikan arahan bagi Bank Umum untuk membuka Cabang Syariah. Hal ini dibunyikan dalam Undang-Undang No 10 tahun 1998 Pasal 6 ayat 6.a yaitu, Usaha Bank Umum meliputi: menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penjelasan dari Pasal 6 ayat 6.a ini dapat dijabarkan seperti yang telah dijelaskan oleh Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yaitu; Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui: a. Pendirian kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang baru, atau b. Pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor cabang tersebut, kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah di dalam kantor bank tersebut. Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah tidak melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: a. Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan Prinsip Syariah; b. Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah; c. Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Lembaga keuangan perbankan yang ada di Indonesia menerima hal ini secara antusias, dapat dibuktikan dengan mulai diperhatikannya perbankan berprinsip syariah oleh sejumlah Bank, seperti pembukaan Cabang Syariah oleh Bank Umum. Salah satu Bank yang membuka Cabang Syariah adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang disebut Bank Nagari, dimana Bank ini siap untuk melayani Masyarakat yang menginginkan sistem perbankan berdasarkan Prinsip Syariah. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tentang perbankan No. 10 tahun 1998 yang menjelaskan bahwa Bank Umum juga dapat untuk membuka Bank yang berprinsip syariah, sehingga banyak Bank Umum yang membuka Unit Usaha Syariah. Pada tanggal 4 Mei 2007, Bank Indonesia mengeluarkan izin kepada Bank Nagari untuk membuka Kantor Cabang Syariah Padang sesuai dengan surat persetujuan Bank Indonesia No. 9/50/DPbS/Pdg tanggal 26 April 2007, sehingga terhitung sejak tanggal 4 Mei 2007, kantor Bank Nagari Cabang Syariah Padang mulai beroperasi. Dengan meningkatnya animo masyarakat yang umumnya Muslim untuk menggunakan perbankan syariah, maka pada tanggal 12 Juni 2008, Kantor Cabang Syariah Payakumbuh dibuka. Kemudian terhitung tanggal 5 Juli 2010 dibuka 4 Capem Syariah, sesuai dengan Surat Bank Indonesia tanggal 17 Juni 2010 Nomor 12/2/DPbS/Pdg, perihal Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Syariah, yaitu Capem Syariah Bukittinggi, Capem Syariah Padang Panjang, Capem Syariah Solok, dan Capem Syariah Simpang Empat. Kantor Cabang Pembantu Syariah yang berinduk pada Kantor Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh, yaitu Cabang Pembantu Syariah Bukittinggi dan Capem Syariah Padang Panjang. Sementara itu Kantor Cabang Pembantu Syariah yang berinduk pada Kantor Bank Nagari Cabang Syariah Padang, yaitu Capem Syariah Solok dan Capem Syariah Simpang Empat. Aturan ini memungkinkan Bank Nagari Cabang Pembantu Syariah Bukittinggi melayani Masyarakat menjalankan perekonomian berdasarkan Prinsip Syariah, baik itu dalam hal pembiayaan dan dana. Pada awal tahun 2012, berdiri Capem Syariah Pariaman dan Capem Syariah Sikabau. Sejak dibuka pada tanggal 28 September 2006, hingga tahun 2010, asset Unit Usaha Syariah Bank Nagari meningkat tajam, yaitu mencapai Rp. 249.500.000.000,- Kenaikan yang paling dominan dapat dilihat dari tahun 2009 ke 2010, yaitu lonjakan pertumbuhan yang luar biasa. Pada tahun 2009 total asset hanya Rp. 64.500.000.000,-, tumbuh sehingga 286,88 persen. Hingga Oktober 2010 tercatat pembiayaan sebesar Rp. 238.200.000.000,- dan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp. 87.900.000.000,- dengan total asset sebesar Rp 249.500.000.000,-. Dan pada akhir tahun 2011, Unit Usaha Syariah sudah memiliki total asset sebesar Rp. 657.000.000.000,-.


Sejarah Bank Nagari

Sejarah Bank Nagari diawali dengan diresmikannya PD Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat pada tanggal 12 Maret 1962. Pendiriannya merupakan ide dari Pejabat Pemerintah, seperti Bapak Kaharoeddin (Gubernur Sumatera Barat Pada saat itu) dan Pengusaha Pribumi daerah Sumatera Barat, seperti Bapak Hadis Didong. Setelah konsep Anggaran Dasar BPD Sumbar selesai dan di setujui oleh Gubernur Kaharoeddin, maka pada tanggal 12 Maret 1962 dibawalah kehadapan Notaris Hasan Qalbi, dimana Pemerintah Daerah diwakili oleh Soelamet Dipardojo sedangkan Pengusaha Pribumi diwakili oleh Hadis Didong. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat didirikan dengan Akte Notaris Hasan Qalby Nomor 9 tahun 1962, dengan modal pertama sebanyak Rp 6.725.000,-, yang kemudian dikuatkan dengan surat keputusan Wakil Menteri I Bidang Keuangan Republik Indonesia Nomor BUM/9-1-44/II tanggal 25 April 1962 tentang izin usaha Bank. Pendirian dan operasional Bank pertama kali mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah. Kantor Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang pertama beralamat di Jalan Batang Arau Nomor 54, Muaro, Kota Padang. Gedung yang digunakan dipinjam dari pengusaha Zulheri Djohor (NV Djohan Djohor). Kawasan Muaro dipilih pertama kali karena pada saat itu Muaro merupakan pusat pemerintahan sekaligus bisnis. Kantor Bank Indonesia dan Kantor Gubernur Sumatera Barat juga berada di kawasan Muaro. Perkantoran Bank seperti BNI, dan BTN juga beroperasi di wilayah Muaro. Peresmian sekaligus pengoperasian Kantor Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat pertama kali dilakukan tanggal 17 Agustus 1962, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara ini dilaksanakan usai peringatan detik-detik Proklamasi di halaman Kantor Gubernur, yang dihadiri oleh Gubernur bersama dengan pejabat sipil dan militer pada saat itu. Pada masa berlakunya UU.No.14 Tahun 1967, Peraturan Daerah yang mengatur Bank Pembanguan Daerah Sumatera Barat telah beberapa kali disesuaikan, hal – hal prinsipal yang disesuaikan oleh Perda – Perda tersebut antara lain : a. Perda No.4 Tahun 1973 yaitu perubahan modal dasar dari Rp. 150.000.000,- menjadi Rp.400.000.000,-; b. Kemudian secara berturut – turut modal dasar ini selalu ditingkatkan menjadi Rp.1 Milyar oleh Perda No.1 Tahun 1977, menjadi 5 Milyar oleh Perda No.2 Tahun 1980 dan terakhir menjadi 20 Milyar oleh Perda No.10 Tahun 1985, dengan ketentuan bahwa pemilik modal hanya Pemda TK I dan TK II.

Sebagai tahap awal untuk dapat menyesuaikan diri dengan Undang-Undang baru ini, Pemerintah Daerah TK I Sumatera Barat untuk dapat mengantisipasi kebutuhan masyarakat Sumatera Barat, maka Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dari tahun ke tahun selalu berusaha untuk dapat menghadirkan beragam produk perbankan yang disesuaikan dengan kebutuhan, baik menciptakan sendiri ataupun bekerja sama dengan Bank lain. Memang sudah menjadi suatu keharusan bagi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat untuk selalu dapat melakukan berbagai diversifikasi produk agar tidak tertinggal oleh derap langkah bisnis perbankan yang selalu bergerak maju, apalagi tingkat kebutuhan masyarakat akan layanan jasa perbankan (Bank Minded) semakin meningkat. Pada tahun 1982, dibangun kantor Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang baru, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 21, Kota Padang. Kantor Cabang Bank Nagari sekarang ini telah menyebar sampai kebeberapa kota kecamatan : mulai dari Pangkalan (Perbatasan Riau) sampai Koto Baru (Perbatasan Jambi) mulai dari Tapus (perbatasan Sumatera Utara) sampai Tapan (perbatasan Bengkulu),masyarakat telah dapat menikmati layanan jasa perbankan dari Bank Nagari, baik berbagai fasilitas kredit maupun fasilitas Tabungan untuk memproduktifkan sebagai pendapatan. Sebagai pemilik, Pemerintah Daerah Sumatera Barat telah mengeluarkan Perda No.15 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. Hal – hal prinsipil yang diatur oleh Perda ini adalah mengenai : a. Modal dasar menjadi Rp.30 Milyar, dimana pemilik modal tidak hanya Pemda TK I dan TK II saja tapi juga dibuka kesempatan kepada pihak swasta dengan perbandingan minimal 51% Pemda TK I dan TK II serta 49% pihak swasta; b. Kegiatan UU.No.7 Tahun 1992 adalah pengganti UU No.14 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perbankan. Undang-Undang baru ini hanya mengenai dua jenis Bank yaitu Bank Devisa dan Bank Umum. Sebagai usaha untuk meningkatkan aktivitas Bank Nagari dikembangkan sebagai Bank Devisa sehingga dapat melakukan transaksi dalam valuta asing. Berdasarkan SK Bank Indonesia No.23/60/KEP/DIR, tanggal 7 Januari 1991 Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai Bank Devisa. Sebagai tahap awal untuk dapat menyesuaikan diri dengan Undang-undang baru ini, PEMDA Tingkat I Sumatera Barat sebagai pemilik telah mengeluarkan Perda No.15 tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. Hal-hal prinsip yang diatur oleh Perda ini adalah mengenai: 1) Modal Statuter Modal Statuter menjadi Rp. 50 Milyar dimana pemilik modal tidak hanya Pemda Tingkat I dan Tingkat II tetapi juga dibuka kesempatan kepada phak Swasta dengan perbandingan 51% Pemda Tingkat I dan Tingkat II serta 49% pihak Swasta. Berdasarkan hal ini pada tanggal 26 Desember 1991 ditandatanganilah MOU dengan PT.NDC(Nagari Development Cooperation) perihal penyertaan modal salam PT.NDC pada BPD Sumatera Barat. 2) Perkembangan Usaha Kegiatan ini usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dikembangkan sebagai Bank devisa sehingga dapat melakukan transaksi Valuta Asing. Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.23/60/KEP/DIR tanggal 07 Januari 1991, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai Bank Devisa. Peraturan daerah Propinsi Daerah Tingkat I Propinsi Sumatra Barat No,2 Tahun 1996 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat. Dalam rangka mengantisipasi era globalisasi dan perdagangan bebas, dimana Bank Pembangunan daerah Sumatra Barat sebagai alat kelengkapan otonomi Daerah dirasa perlu meningkatkan kemampuan berkompetitif antara sesama Bank Devisa dengan cara memeperluas daerah operasi keluar Daerah Sumatera Barat, maka melalui izin menteri Keuangan RI dan Pemerintahan Daerah dengan peraturan ini ditetapkan nama sebutan Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat menjadi Bank Nagari dan dilakukan peningkatan Modal dari Rp. 50 Milyar menjadi 150 Milyar. Dalam menghadapi perubahan aturan perbankan dan dinamika kompetisi lembaga keuangan perbankan yang semakin ketat, maka dalam RUPS tanggal 25 Januari 2007 dilakukan perubahan anggaran dasar tentang perubahan Badan Hukum Bank dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Sunatera Barat yang disebut Bank Nagari telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor W3-00074 HT.01.01-TH.2007 tanggal 4 April 2007. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut maka Bank Nagari membuat visi dan misi perusahaan sesuai SK Direksi Bank Nagari Nomor 074/DIR/11-2007 tanggal 24 November 2008 untuk memperjelas langkah Bank Nagari kedepan. Perubahan Call Name tersebut dimaksudkan antara lain: I. Untuk mengangkat kembali nilai-nilai dan semangat kenagarian Sumatera Barat, sehingga kekuatan dan rasa memiliki masyarakat minang terhadap Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat bertambah tinggi. II. Ekspansi Bank Keluar Daerah Sumatera Barat, dimana banyaknya orang minang atau perantau minang disana. Hal ini merupakan potensi pasar dan Sumber dana bagi Bank Pembangunan Daerah maka untuk mengingatkan para perantau tersebut, perlu suatu ciri khas sehingga BPD merubah Call Name menjadi Bank Nagari. III. Sebagai tindak awal dalam ekspansi, dibuka Kantor Cabang di Jakarta pada tahun 1996, karena urang awak sebagian besar berdagang di sini serta jumlah uang beredar sampai 70% di Ibu Kota ini. Maka ntuk memancing dana Urang Awak tersebut perlu ciri khas sehingga dengan panggilan Bank Nagari, masyarakat Minang yang ada diperantauan langsung paham dan dekat dengan Bank Nagarinya sendiri. Berikutnya pada tanggal 20 Desember 1997 menyusul di buka lagi Kantor cabang di Pekanbaru Propinsi Riau. Kemudian pada tahun 2007 di buka kantor Cabang di Bandung. IV. Disisi lain dapat juga menjadi suatu perbandingan relatif saat ini bank Umum Swasta Nasional yang sangat pesat adalah Bank Central Asia yang memiliki kantor cabang di selruh Indonesia. Dimana ada suatu pendapat bahwa disetiap Pusat Perdagangan yang didominasi oleh Warga Negara Keturunan China pasti disana ada BCA. Untuk itu hal ini dapat juga sebagai contoh yang baik, dimana ada pedagang Urang Awak disitu ada Bank Pembangunan daerah Sumatera Barat.

Tujuan, visi, misi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat didirikan dengan maksud untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dimana para pemegang sahamnya adalah : a. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat; b. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-Sumatra Barat; c. Koperasi Karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.

Visi Bank Nagari adalah: “Menjadi Bank Pembangunan Daerah Terkemuka dan Terpercaya di Indonesia”. Sedangkan Misi Bank Nagari adalah: 1. Memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat. 2. Memenuhi dan menjaga kepentingan stakeholder secara konsisten dan seimbang.


Unit Usaha Syariah Bank Nagari

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang tentang perbankan No. 10 tahun 1998 yang menjelaskan Bank Umum dapat membuka Bank yang berprinsip syariah, telah banyak Bank Umum yang membuka Unit Usaha Syariah untuk meningkatkan target pasar Bank. Untuk memperluas jangkauan target pasar Bank Nagari, khususnya umat Islam, Bank Nagari mendorong partisipasi Masyarakat yang lebih besar dalam kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas layanan produk dan jasa sehingga memperkuat daya saing Bank Nagari, meningkatkan sumber pendapatan dalam rangka memperkuat produktifitas dan kesehatan dimasa depan serta pengelolaan dana haji yang akan dilakukan melalui Bank syariah, maka berdasarkan latar belakang diatas Bank Nagari membuka Kantor Cabang Syariah untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Penjelasan tentang bank yang ber prinsip syariah dapat dilihat di Bab I, halaman 3, alenia ke-dua. Market share Unit Usaha Syariah Bank Nagari terhadap perbankan syariah Sumatera Barat juga terus meningkat sejak didirikan akhir 2006.

Dalam menghadapi peluang dan ancaman pasar perekonomian maka UUS Bank Nagari mempunyai visi yang merupakan tujuan jangka panjang: “Menjadi Unit Usaha Syariah yang kompetitif, efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian yang mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis syariah dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolong-menolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemashlahatan Masyarakat” Untuk mencapai visi dari UUS Bank Nagari yang merupakan tujuan jangka panjangnya, maka perlu ditetapkan misi dari UUS Bank Nagari yaitu “Meningkatkan posisi Bank Nagari melalui layanan perbankan syariah yang aman, adil dan saling menguntungkan, serta dikelola secara profesional dan penuh amanah”. Sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Bank berdasarkan PBI No. 6/24/PBI/2004, kegiatan-kegiatan operasional dalam bentuk produk dan jenis-jenis layanan jasa dilaksanakan oleh UUS Bank Nagari. Kegiatan operasional Unit Usaha Syariah PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat hampir sama dengan Bank Konvensional bedanya terletak pada prinsip akad yang digunakan harus memenuhi prinsip syariah. Berdasarkan Surat Divisi Unit Usaha Syariah tanggal 30 Juli 2007, perihal informasi dan sosialisasi Bank Nagari Syariah disebutkan Produk-produk PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Unit Usaha Syariah adalah sebagai berikut : 1. Produk Dana a. Giro Syariah Wadiah Merupakan akad penitipan dana pihak ketiga pada Bank berdasarkan al Wadiah yad ad-Dhamanah untuk perorangan, badan hukum atau perusahaan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kwitansi atau alat perintah bayar lainnya. b. Tabungan Sikoci Syariah Mudharabah Merupakan akad penempatan dana pihak ketiga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berdasarkan Mudharabah untuk perorangan, badan hukum atau perusahaan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Bagi hasil ditetapkan berdasarkan Revenue Sharing (pendapatan penambahan/ investasi yang diterima Bank sebelum dikurangi biaya-biaya). c. Tabungan Tahari Syariah Mudharabah Merupakan akad penanaman dana pihak ketiga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berdasarkan Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan yang akan melaksanakan ibadah haji. Penarikan Tabungan Tahari Mudharabah tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu kecuali dalam rangka penutupan rekening. Bank diberi kuasa untuk memindah bukukan saldo Tabungan Tahari ke Rekening Departemen Agama dalam rangka untuk mendapatkan porsi keikutsertaan dalam ibadah haji sesuai ketentuan berlaku. d. Deposito Mudharabah Merupakan akad penanaman dana pihak ketiga kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berdasarkan Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan, badan hukum atau perusahaan yang penarikannya tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu. Deposan akan menerima bagi hasil sebesar nisbah yang telah disepakati.

2. Produk Pembiayaan a. Pembiayaan Murabahah Modal Kerja Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan jual beli dengan akad Murabahah yang diberikan untuk modal kerja property, agrobisnis dan lain-lain dengan maksimal pembiayaan. b. Pembiayaan Murabahah Investasi Pembiayaan dengan prinsip jual beli kepada nasabah berbagai sektor ekonomi produktif yaitu penggunaan barang modal dan jasa guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi dan relokasi atau pendirian baru untuk jangka waktu menengah/panjang yang dibedakan untuk property, agrobisnis dan lainnya. c. Pembiayaan Murabahah Plus Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan jual beli dengan akad Murabahah yang diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil, ABRI, BUMN, BUMD dan pensiunan yang gaji dan atau pensiunnya dibayarkan melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. d. Pembiayaan Murabahah Pegawai Intern Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada Direksi, Komisaris, Pegawai Intern dan Pensiunan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dengan tujuan penggunaan pembiayaan untuk pemilikan rumah/apartemen, pemilikan ruko,, pembelian kendaraan dan lainnya. e. Pembiayaan Modal Kerja Kontraktor (PMKK) Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada rekanan dalam rangka pembiayaan dengan akad Musyarakah pengadaan barang, konstruksi dan jasa konsultan yang dananya berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, bantuan/pinjaman luar negeri yang masuk anggaran pemerintah/BUMD serta perusahaan swasta. f. Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada masyarakat untuk membantu dalam kepemilikan asset.

3. Jasa Lainnya a. Kiriman Uang (Transfer) Pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat untuk mengirim uang nasabah ke rekening Nasabah dan atau pihak lainnya pada bank lainnyya di dalam dan luar negeri. b. Bank Garansi (Kafalah) Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (Kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu barang yang menjadi penerima jaminan (Makful).

Berdasarkan PBI No. 6/24/PBI/2004 struktur organisasi UUS Bank Nagari hampir sama dengan Bank Konvensional, yang membedakannya adalah keharusan adanya Dewan Pengawas syariah yang bertugas : 1. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN; 2. Menilai aspek syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank; 3. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank; 4. Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN; 5. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah minimal 6 bulan sekali kepada Direksi, Komisaris, DSN dan Bank Indonesia. Adapun tugas dari UUS Bank Nagari adalah: 1. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah atau unit syariah; 2. Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah dan unit syariah; 3. Menerima dan menatausahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah atau unit syariah dalam rangka penyusunan laporan gabungan; 4. Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan unit syariah;


Pranala Luar