Kharaj

Revisi sejak 26 Agustus 2012 12.06 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) ({{subst:kembang}})

Kharaj adalah cukai hasil tanah yang dikenakan ke atas orang bukan Islam. Dalam undang-undang syariah, Kharaj adalah cukai untuk tanah pertanian. Kharaj tidak disebut dalam Quran atau Hadits tetapi lebih ke ijma' atau konsensus ulama Islam dan bagian dari tradisi islam atau urf.

Lihat pula