Suaka margasatwa

kawasan konservasi margasatwa

Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan[1]) adalah Hutan suaka alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional[2].

Dua ekor betina dan seekor anak kera ekor panjang (Macaca Fascicularis) yang berdiri di tembok pagar pembatas suaka di tepi jalan.

Pelestarian dapat dilakukan secara sengaja atau alami untuk menjaga kelangsungan hidup satwa tersebut. Adanya suaka margasatwa dan cagar alam menjadi media dan sarana bagi pelestarian serta perlindungan jenis flora dan fauna khas di Indonesia. Melalui adanya upaya konservasi diharapkan keberadaan flora dan fauna tersebut tetap terjaga dari ambang kepunahan sehingga kelestarian keanekaragaman hayati flora dan fauna Indonesia tetap terjaga pada masa yang akan datang[3].

Jumlah Suaka Margasatwa yang dimiliki Indonesia ada sejumlah 73 lokasi dengan total luas 5.422.922,79 ha. 9 lokasi terdapat di pulau Jawa, 5 di Kalimantan dan 5 Suaka Margasatwa lainnya terdapat di Nusa Tenggara[4].

Lihat pula

Referensi