Negara Sumatera Timur

bekas negara bagian di Indonesia

Negara Sumatera Timur didirikan oleh Belanda pada tanggal 25 Desember 1947 dalam usaha mempertahankan daerah kaya minyak dan perkebunan tembakau dan karet di daerah yang saat ini menjadi provinsi Sumatera Utara pesisir timur. Bagi Belanda, hasil perkebunan karet dan minyak adalah sangat penting dalam usaha penjajahan kembali wilayah Indonesia yang luas. Sebelumnya pada 8 Oktober 1947, Belanda mendeklarasikan Daerah Istimewa Sumatera Timur dengan gubernur Dr. Tengku Mansur, seorang bangsawan Kesultanan Asahan yang juga ketua organisasi Persatuan Sumatera Timur.[2]

Sumatera Timur
1947–1950
Bendera NST
Bendera
Walinegara 
• 1947-1950
Tengku Mansur[1]
Sejarah 
• Pendirian
25 Desember 1947 1947
• Pembubaran
15 Agustus 1950 1950
Didahului oleh
Digantikan oleh
Republik Indonesia
Sumatera Utara
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Negara Sumatera Timur (NST) adalah salah satu negara bagian buatan Belanda yang bertahan cukup lama selain Negara Indonesia Timur karena terdapat banyak faktor kompleks yang membentuk persekutuan anti-republik. Persekutuan tersebut terdiri atas kaum bangsawan Melayu, sebagian besar raja-raja Simalungun, beberapa kepala suku Karo dan kebanyakan tokoh masyarakat Cina. Mereka semua merasa kedudukannya terancam dengan berdirinya negara baru. Perasaan itu muncul karena pada masa-masa awal tahun kemerdekaan terdapat pengalaman pahit dengan tekanan kaum muda pro-republik yang sangat anti bangsawan dan anti kemapanan. (Lihat revolusi sosial 1946) Dengan datangnya Belanda bersama Inggris (dan juga setelah Agresi Militer I) di Sumatra, persekutuan anti-republik mendorong dan menyambut berdirinya NST. Meski demikian banyak pula rakyat yang menentang berdirinya NST dan melakukan perlawanan militer terhadap Belanda.

Setelah perjanjian KMB disetujui, maka pada tanggal 3-5 Mei 1950 diadakan perundingan antara perdana menteri RIS M.Hatta dengan Presiden NST Dr. Tengku Mansur (juga dengan Presiden Negara Indonesia Timur Sukawati) yang menyetujui pembentukan negara kesatuan. Pada tanggal 13 Mei 1950 Dewan Sumatera Timur menentang kepututsan tersebut. Meski demikian Dewan Sumatera Timur masih bersedia menerima pembubaran RIS dengan syarat NST dileburkan ke dalam RIS, bukan RI. Pada tanggal 15 Agustus 1950, terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan NST bubar.

[3][4]

Referensi

  1. ^ "Indonesian States 1946-1950". 
  2. ^ The Malays, Anthony Milner, Oxford, Blackwell, 2008, hal.172, ISBN 978-0-631-17222-2
  3. ^ Nationalism and Revolution in Indonesia, George McTurnan Kahin, Cornell University Press, 2003 (cetak pertama 1952), hal.352-355, ISBN 0-87727-734-6
  4. ^ Proses Perubahan Negara Republik Indonesia Serikat Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Haryono Rinardi, Jurusan Sejarah UNDIP [1]